Penganiayaan
Datang Ke Sidang Pertama Mario Dandy, Ayah David Ozora Sindir Menohok : Penguasa Jakarta Selatan
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina memandang tajam wajah Mario Dandy yang duduk di kursi persidangan dengan sindiran pedas
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina hadiri sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6/2023).
Jonathan Latumahina tampak masuk ke ruang sidang utama sambil dikawal pasukan banser.
Usai memasuki ruang sidang, Jonathan yang mengenakan kemeja berwarna hijau pun terlihat memandangi Mario yang duduk di kursi pesakitan.
Tak lama berselang, Jonathan pun tiba-tiba mengeluarkan sindirian kepada Mario Dandy, dengan kata-kata "penguasa Jakarta Selatan (Jaksel)".
"Penguasa Jaksel (Jakarta Selatan)," ucap Ayah David, Jonathan di ruang sidang.
Baca juga: Jaksa Ungkap Reaksi Mario Dandy Saat Tahu Kekasih Disetubuhi David Ozora, Wah Gila Dong!
Tak hanya Jonathan, para pasukan banser pun terlihat turut menyindir Mario Dandy yang tengah duduk lesu di kursi terdakwa.
"Pengecut," cetus seorang anggota Banser.
Di samping itu, dalam sidang perdana kali ini, pihak Shane Lukas terlihat mendapat banyak dukungan.
Hal itu tergambar dari banyaknya karangan bunga, serta anggota keluarga yang turut mendampingi Shane Lukas.
Salah satu keluarga Shane Lukas, Lasmaria Sinorat mengatakan, setidaknya ada 20 hingga 30 orang keluarga besar Shane yang saat ini tutur mendampingi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Fans Terdakwa Penganiayaan Shane Lukas Penuhi Sidang Kasus David Ozora
"Suport lah buat si Shane, supaya dia kuat. Dia bisa menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada si Shane," katanya.
Tak hanya melakukan pendampingan, keluarga Shane Lukas juga kompak membuat baju bertuliskan "Stay Strong!!! #paray4shane".
"Mudah-mudahan si Shane jangan dihukum seperti Mario ya. Kita minta terendah-rendahnya lah untuk dihukum. Shane kan tidak melakukan dan menyuruh si Mario, dia hanya salah langkah aja," ujarnya.
Berbeda dengan kubu Maruo Dandy, dirinya tampak tertekan karena tak ada satupun keluarga yang mendampinginya dalam sidang perdana kali ini.
Siapa sih yang enggak tertekan?" ujar Andreas Nahot Silitonga kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (6/6/2023).
Kondisi tertekan itu disebut Nahot lantaran Mario merasa bersalah. Sebab perbuatannya telah membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo turut mendekam di penjara.
"Kita sama-sama tahu enggak ada masalah sama bapaknya selama ini. Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua. Bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa," ucap dia.
Sementara itu, dalam perkaran penganiayaan, Mario Dandy Satrio disangkakan dengan pasal Premier yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (m41)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mario-Dandy-di-PN-Jaksel1.jpg)