Berita Kriminal

Otak Pelaku Pembunuhan Lansia Ditangkap, Disebut-sebut Berkaitan dengan Jejak Seorang Pengusaha

Penangkapan pelaku pembunuhan lansia, HB oleh Polda Kalimantan Selatan berkaitan erat dengan jejak seorang pengusaha berinisial RBT.

|
Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Penangkapan pelaku pembunuhan lansia, HB oleh Polda Kalimantan Selatan berkaitan erat dengan jejak seorang pengusaha berinisial RBT. 

WARTAKOTALIVE.COM - Polda Kalimantan Selatan menangkap Humas PT JGA, HB.

HB disebut-sebut sebagai otak pembunuhan seorang lansia Sabriansyah (63) di Wilayah Banjar.

Penangkapan HB oleh Polda Kalimantan Selatan pimpinan Irjen Andi Rian Djajad berkaitan erat dengan jejak seorang pengusaha RBT.

Dalam dokumen profil perseroan yang diterima, RBT, diketahui merupakan pemilik saham perusahaan pengendali di PT JGA yakni PT PMT.

Baca juga: Otak Pembunuhan Lansia di Kalimantan Selatan Diduga Dilakukan Humas PT JGA, Ini Penjelasan Polisi

PT PMT sendiri merupakan pemilik 60 persen atau pemilik mayoritas dari saham PT JGA (1.125.000 lembar).

Dalam dokumen profil perseroan itu juga disebutkan, bahwa 40 persen saham PT JGA adalah milik PT RJS, jumlahnya 750.000 lembar saham.

Dalam dokumen tersebut kepemilikan saham RBY, di PMT adalah mayoritas, yakni 75 persen.

"25 persen dimiliki Lina Tjandra" bunyi dokumen tersebut seperti dikutip, Minggu,(4/6/2023).

Di dokumen tersebut disebutkan, bahwa RBT, juga memiliki saham di PT JGA melalui PT RJS.

Di mana, saham RJS di JGA sebesar 750.000 lembar saham.

"Di PT RBT, RBT adalah pemilik saham mayoritas (1.500.000 lembar)" bunyi dokumen tersebut

Adapula 4 nama yang menggenggam masing-masing 250.000 lembar saham PT RBT, yakni, ELZ, EMY, RBY, dan RCD.

Dalam dokumen itu juga disebutkan, di PT ini RBY menjadi penguasa saham PT RJS yang tercatat sebagai pemilik saham di PT JGA yang jumlahnya 750.000 lembar saham.

Sementara, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian R Djajadi beberapa waktu lalu juga akui tersangka pembunuhan Sabriansyah, yakni Y, yang berkas perkaranya rampung.

Y sendiri adalah tersangka pertama yang diringkus oleh polisi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved