Berita Bogor

Preman Pemalak dan Pembacok PKL di Pasar Bogor Dibekuk Polisi

YF (35) yang telah melakukan pembacokan kepada seorang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor, beberapa waktu lalu dibekuk polisi

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pria berinisial YF (35) yang telah melakukan pembacokan PKL dan melakukan pemalakan di kawasan Pasar Bogor. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pria berinisial YF (35) yang telah melakukan pembacokan kepada seorang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor, beberapa waktu lalu.

Pelaku YF juga kerap melakukan pemalakan kepada sejumlah pedagang kaki lima di kawasan tersebut sehingga sangat meresahkan para pedagang.

"Satreskrim Polresta Bogor Kota telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban luka. Dimana juga merupakan terduga pelaku premanisme di Pasar Bogor yang masuk target Operasi Libas Lodaya 2023," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (31/5/2023).

Bismo menambahkan penangkapan ini, berawal dari laporan korban berinisial US yang sempat terlibat percekcokan hingga berakhir pembacokan oleh pelaku di kawasan Pasar Bogor pada Sabtu 6 Mei 2023. 

"Pelaku ditangkap Senin 29 Mei 2023 adanya selisih paham ketika pelapor (US) memasang lampu penerangan di Jalan Roda tanpa seijin pelaku, pelaku mengklaim Jalan Roda bisa dipakai berjualan karena usahanya," kata Bismo

"Ketika bertemu (pelaku) hendak mengusir US dengan menggunakan senjata tajam, US tidak mau sehingga disabetkan dan ditangkis mengakibatkan luka di tangan," sambungnya. 

Baca juga: Berkas Lengkap, Tukul Pembacok Arya Saputra segera Disidang PN Bogor dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan aduan dari para pedagang kepada polisi, pelaku juga kerap melakukan pemalakan terhadap para PKL di kawasan Pasar Bogor.

"Dalam penyidikan selain pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban luka kami juga menambahkan pasal pengancaman dimana salah satunya adalah pengambilan uang kutipan dengan ancaman atau menakut-nakuti dengan senjata tajam," ungkapnya.

Atas perbuatannya, YF dijerat pasal penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. 

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembacok Mantan Ketua KY, Secara Acak Cari Korban untuk Dirampok

Dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.

"Segala bentuk premanisme yang dilakukan oleh siapapun dan dimanapun akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," tutup Bismo.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved