Senin, 20 April 2026

Penganiayaan

Viral Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Minta Minta Propam Periksa Anggotanya

Irjen Pol Karyoto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami terkiat pelanggaran prosedur, dalam menangani tersangka Mario Dandy.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Akun TikTok @metro_tv
Tertangkap kamera bahwa Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan David Ozora, ternyata bisa memasang dan melepas sendiri kabel tis atau borgol plastik yang mengikat kedua tangannya, saat berada dI Polda Metro Jaya jelang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com. Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Buntut viralnya polemik Mario Dandy Satriyo yang pasang kabel ties sendiri di tanggannya, Kapolda Metro Jaya perintahkan Propam lakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami terkiat pelanggaran prosedur, dalam menangani tersangka Mario Dandy.

"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar prosedur ada yang dilanggar," kata Karyoto, Minggu (28/5/2023).

Tak hanya itu, Karyoto juga meminta Propam untuk mendalami terkait pelanggaran peraturan disiplin angotanya, usai video viral tersebut beredar.

"Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar," ujarnya.

Sebagai penanggung jawab Polda Metro Jaya, Karyoto mengatakan akan menerima seluruh kritik dan masukan kepada pihaknya, perihal kisruhnya video viral Mario Dandy.

Baca juga: Bukan Bersama Fadly Faisal, Video Syur Diduga Rebecca Klopper dibuat saat Usia Rebecca 17 Tahun 

"Yang jelas saya merasa hal-hal sekecil apapun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan melakukan perbaikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menanggapi video viral Mario Dandy Satriyo (20) yang melepas serta memasang kabel ties di tangannya hingga sambil senyum-senyum saat proses pelimpahan ke kejaksaan.

"Video tersebut menggambarkan dua peristiwa yang melalui proses editing digabungkan menjadi satu frame. Dengan menambahkan teks dan backsound efek sehingga menimbulkan persepsi negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (27/5/2023).

Trunoyudo menuturkan, peristiwa itu pada faktanya masih bertempat di dalam area Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Penyidik serta Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

"Pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik. Namun, dalam video MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera," tutur dia.

"Kemudian fakta sesungguhnya pasca administratif telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna oranye dan memasangkan kabel ties kepada tersangka," sambungnya.

Selanjutnya, penyidik baru dapat membawa tersangka Mario dan Shane keluar dari rutan Polda Metro Jaya ke gedung Bid Dokkes.

Hal itu untuk dilakukan tes kesehatan akhir sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan," tutur dia.

"Kami, Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih atas perhatian seluruh masyarakat, yang sudah berperan memberikan kontrol sosial dengan sarana media," lanjut Trunoyudo. 

Kuasa Hukum David: Mario Dandy Tak Pantas Mendapat Keringanan

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini siap mengawasi jalannya persidangan kasus penganiayaan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Mellisa berharap majelis hakim tidak memberikan keringanan kepada Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu yang menjadi perhatian Melissa adalah unsur yang memberatkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo.

"Yang akan dipantau adalah unsur pemberatan pada pelaku utama ini, karena korbannya adalah anak di bawah umur yang tidak memiliki daya dan upaya untuk melawan tindakan keji yang dilakukan," kata Mellisa, dikutip dari tayangan youTube Kompas TV, Minggu (28/5/2023).

Mellisa dengan tegas berharap tak ada keringanan bagi tersangka Mario Dandy.

Baca juga: Komentar Gibran Soal Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri: Masa Editan?

"Jangan sampai nanti ada keringanan-keringaanan terhadap para pelaku ini terutama pelaku utama Mario Dandy Satriyo," tegasnya.

Mellisa menuturkan, Undang-Undang Pelindungan Anak seharusnya bisa memperberat hukuman Mario karena korban tergolong anak-anak.

Terlebih menurutnya, rencana adanya penganiayaan terhadap David ini juga sudah terbukti di sidang pelaku anak AGH (15).

Sehingga menurutnya, tak ada lagi celah untuk meringankan hukuman bagi tersangka Mario Dandy.

"Secara keseluruhan sudah tergambarkan bagaimana penganiayaan itu memenuhi unsur-unsur Pasal 355 ayai 1."

"Perencanaan perbuatan penganiayaan sudah terbukti secara sempurna," katanya.

Baca juga: Ayah David Ozora Komentari Aksi Mario Dandy yang Lepas Pasang Kabel Ties

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan.

Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy Satriyo (20), menyampaikan permintaan maafnya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy Satriyo (20), menyampaikan permintaan maafnya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (Warta Kota/Ramadhan L Q)

Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Keduannya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.

Dalam waktu singkat, kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk disidangkan.

Kejaksaan Tunjuk 12 Jaksa

Kejari Jakarta Selatan diketahui akan menunjuk 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus penganiayaan David terhadap tersangka Mario Dandy.

Kajari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan, dari total 12 JPU terdapat Jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo.

"JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga," kata Syarief.

Kini pihak kejaksaan memiliki waktu selama 20 hari untuk menyelesaikan proses penyusunan dakwaan untuk kedua tersangka tersebut.

Syarief Sulaeman menyebut, pihaknya akan mengupayakan menyusun dakwaan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kurang dari 20 hari.

"Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan, dalam waktu singkat," katanya

Mario Dandy bakal dijerat pasal penganiayaan berat.

Anak mantan pegawai pajak itu juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

Mario Dandy dijerat pasal, kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved