Senin, 27 April 2026

Penganiayaan Mario Dandy

Kuasa Hukum David Ozora: Mario Dandy Tak Pantas Mendapat Keringanan

Undang-Undang Pelindungan Anak seharusnya bisa memperberat hukuman Mario karena korban tergolong anak-anak.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tangkapan video youtube kompastv
Polisi menjelaskan terkait video viral yang memperlihatkan tersangka Mario Dandy memakai borgol kabel ties sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa video tersebut sudah melalui proses editing dan digabungkan menjadi satu frame sehingga hal ini menimbulkan persepsi negatif. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini siap mengawasi jalannya persidangan kasus penganiayaan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Mellisa berharap majelis hakim tidak memberikan keringanan kepada Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu yang menjadi perhatian Melissa adalah unsur yang memberatkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo.

"Yang akan dipantau adalah unsur pemberatan pada pelaku utama ini, karena korbannya adalah anak di bawah umur yang tidak memiliki daya dan upaya untuk melawan tindakan keji yang dilakukan," kata Mellisa, dikutip dari tayangan youTube Kompas TV, Minggu (28/5/2023).

Mellisa dengan tegas berharap tak ada keringanan bagi tersangka Mario Dandy.

Baca juga: Komentar Gibran Soal Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri: Masa Editan?

"Jangan sampai nanti ada keringanan-keringaanan terhadap para pelaku ini terutama pelaku utama Mario Dandy Satriyo," tegasnya.

Mellisa menuturkan, Undang-Undang Pelindungan Anak seharusnya bisa memperberat hukuman Mario karena korban tergolong anak-anak.

Terlebih menurutnya, rencana adanya penganiayaan terhadap David ini juga sudah terbukti di sidang pelaku anak AGH (15).

Sehingga menurutnya, tak ada lagi celah untuk meringankan hukuman bagi tersangka Mario Dandy.

"Secara keseluruhan sudah tergambarkan bagaimana penganiayaan itu memenuhi unsur-unsur Pasal 355 ayai 1."

"Perencanaan perbuatan penganiayaan sudah terbukti secara sempurna," katanya.

Baca juga: Ayah David Ozora Komentari Aksi Mario Dandy yang Lepas Pasang Kabel Ties

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan.

Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy Satriyo (20), menyampaikan permintaan maafnya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy Satriyo (20), menyampaikan permintaan maafnya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (Warta Kota/Ramadhan L Q)


Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Keduannya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.

Dalam waktu singkat, kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk disidangkan.

Kejaksaan Tunjuk 12 Jaksa

Kejari Jakarta Selatan diketahui akan menunjuk 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus penganiayaan David terhadap tersangka Mario Dandy.

Kajari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan, dari total 12 JPU terdapat Jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo.

"JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga," kata Syarief.

Kini pihak kejaksaan memiliki waktu selama 20 hari untuk menyelesaikan proses penyusunan dakwaan untuk kedua tersangka tersebut.

Syarief Sulaeman menyebut, pihaknya akan mengupayakan menyusun dakwaan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kurang dari 20 hari.

"Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan, dalam waktu singkat," katanya

Mario Dandy bakal dijerat pasal penganiayaan berat.

Anak mantan pegawai pajak itu juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

Mario Dandy dijerat pasal, kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Baca juga: Ayah David Ozora Komentari Aksi Mario Dandy yang Lepas Pasang Kabel Ties

Kapolda Metro Minta Maaf
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta maaf kepada seluruh masyarakat usai video Mario Dandy Satriyo memasang kabel ties sendiri ramai menjadi perhatian publik.

Dia memerintahkan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa untuk turun tangan.

"Saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro Jaya, saya minta maaf. Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa, apakah ada hal-hal dilakukan oleh anggota kami," ujar Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Dia memastikan penyidik tidak memberikan perlakuan khusus kepada Mario Dandy.

Karyoto mengaku sekecil apa pun masalah yang dialami Polda Metro Jaya merupakan tanggung jawabnya.

Sebagai pimpinan Polda Metro Jaya, Karyoto juga merasa bertanggung jawab atas ramai pemberitaan terkait hal tersebut.

Dia menilai perkara yang menyangkut Mario harus segera diselesaikan.

Baca juga: Warganet Kesal Lihat Mario Dandy Senyum-senyum Depan Polisi, Alto Luger: Karena Keluarganya Berduit

"Saya merasa bertanggung jawab dengan adanya berita viral yang menyangkut penanganan perkara Mario Dandy," ucap Karyoto.

Polda Metro Jaya Karyoto juga berterima kasih kepada warganet yang senantiasa memberikan kritik serta masukan terhadap penanganan hukum.

Menurutnya kritikan warganet dapat menjadi pelecut sekaligus koreksi bagi Polda Metro Jaya.

"Saya tidak akan berbicara ke belakang bagaimana proses kejadiannya. Yang jelas kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro, saya terima.

Saya juga berterima kasih kepada netizen yang telah memberikan kritikan dan masukan," ujar dia.

Sebelumnya ramai menjadi perbincangan netizen mengenai beredarnya video tersangka kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satrio, terekam sedang memasang sendiri kabel ties yang dijadikan sebagai borgol pada tangannya.

Dalam video viral yang beredar, tampak Mario tengah duduk di sebuah sofa menggunakan kaos polo dan celana pendek berwarna hitam.

Seolah sadar ada kamera yang merekam, Mario buru-buru mengambil borgol kabel ties yang ada di atas meja di depannya.

Kemudian, ia memasukkan kedua tangannya ke dalam borgol kabel ties lalu mengencangkannya, memperlihatkan seolah-olah tangannya terikat kencang.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved