Pemerintah Siapkan Aturan Harga Baru Rumah Subsidi, Bakal Naik Bulan Juni
Haryo Bekti menyatakan bahwa PMK yang ditunggu-tunggu itu hanya mengatur fasilitas bebas PPN untuk rumah tapak subsidi.
WARTAKOTALIVE.COM — Setelah 3 tahun lebih tidak ada perubahan harga, pemerintah bakal segera menerbitkan aturan baru terkait harga rumah subsidi.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan bahwa aturan baru terkait harga rumah bersubsidi itu masih diproses oleh Kementerian Keuangan.
“Hasil diskusi kami, Juni 2023 diharapkan sudah bisa diundangkan. Seperti diketahui, untuk terbitnya Peraturan Menteri di mana pun, itu dibutuhkan paraf dari eselon satu terkait substansi aturannya. Saat ini prosesnya sudah mendekati Menteri Keuangan,” ungkap Haryo Bekti Martoyoedo dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Haryo Bekti menambahkan, saat ini Kementerian PUPR sudah menyiapkan konsep Keputusan Menteri PUPR, karena harga jual bebas PPN untuk rumah subsidi itu nantinya dalam bentuk Kepmen.
Kepmen PUPR itu akan mengatur batasan harga jual hunian yang dibebaskan dari PPN.
Baca juga: Gregoria Mariska Tunjung dan Christian Adinata Berhasil Lolos ke Semifinal Malaysia Masters 2023
Baca juga: Kecepatan KRL dari Cikarang Ditingkatkan Jadi 95 kilometer per Jam Mulai 1 Juni
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 49 tahun 2022 yang berisi jaminan pengaturan penyesuaian harga rumah subsidi.
Aturan itu menjadi dasar bagi lahirnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan—red) yang kini ditunggu-tunggu para pengembang rumah bersubsidi.
Haryo Bekti menyatakan bahwa PMK yang ditunggu-tunggu itu hanya mengatur fasilitas bebas PPN untuk rumah tapak. Sementara pengaturan fasilitas bebas PPN untuk rumah susun masih dalam pembahasan.
Terkait berapa angka kenaikan harga rumah subsidi tersebut, Haryo Bekti belum bisa memberikan gambaran. “Belum ada angkanya, tunggu keluarnya PMK saja, agar pasti,” tandasnya.
Meski belum jelas berapa angka kenaikannya, Haryo Bekti menyatakan bahwa tidak ada perubahan terkait batasan penghasilan bagi pemohon KPR subsidi, yaitu untuk keluarga dengan penghasilan Rp 8 juta per bulan dan untuk single Rp 7 juta per bulan.
Baca juga: Duet Airlangga-Zulhas Dianggap Realistis karena Golkar dan PAN Cukupi Ambang Batas Presiden
Baca juga: Camat Ciputat Cerita Kehidupan Menyedihkan Viky yang Setiap Hari Sekolah Jalan 16 KM
Meski PMK terkait harga rumah subsidi itu baru akan keluar bulan Juni 2023, Haryo Bekti meyakini target pembangunan 220 ribu rumah subsidi tahun 2023 ini akan tercapai.
Bantuan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2023 ini disediakan sebanyak 220.000 unit. Anggaran yang dialokasikan untuk FLPP 220.000 unit tersebut sebesar Rp 25,18 triliun.
“Itu alokasi dana yang kami punya, sementara kebutuhannya mungkin lebih besar lagi, di atas itu. Tapi kami optimis semuanya terserap. Tahun lalu realisasi 229.000 unit, di atas target. Padahal tahun lalu pandemi belum membaik, tahun ini kan sudah membaik,” kata Haryo Bekti.
Data dari Kementerian PUPR sendiri, hingga Mei 2023, realisasi FLPP mencapai 74.000 atau sekitar 34 persen dari target 220.000 unit.
harga rumah subsidi
pemerintah
Kementerian PUPR
Haryo Bekti Martoyoedo
rumah subsidi
Ketua Umum DPP Apersi
Junaidi Abdillah
Sidak Pembangunan Jembatan Otista, Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Cagar Budaya Tidak Dibongkar |
![]() |
---|
Tiga Asosiasi Pengembang Perumahan Desak Kenaikan Harga Rumah Subsidi |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Kembali Tanam Bibit Pohon di Kolong Tol Becakayu: Iklim Kita Semakin Panas |
![]() |
---|
Partai Solidaritas Indonesia Soroti Kasus Pelecehan Seksual di TransJakarta yang Kembali Terjadi |
![]() |
---|
HMI Minta Kejari Segera Mengusut Tuntas Kepala BKPSDM Buntut Dugaan Pungutan Liar |
![]() |
---|