Kabar Artis

Nindy Ayunda Diperiksa Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi

Penyanyi Nindy Ayunda masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak datang Jumat (26/5/2023) pukul 11.10 WIB.

Wartakotalive.com/Arie Puji
Penyanyi Nindy Ayunda masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sampai Jumat (26/5/2023) malam sejak datang Jumat pukul 11.10 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) pukul 11.10 WIB.

Kedatangan Nindy Ayunda di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik Dito Mahendra, kekasihnya.

Nindy Ayunda diketahui masih menjalani pemeriksaan hingga Jumat pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Nindy Ayunda Diperiksa Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sebut Balasan Tuhan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Nindy Ayunda masih menjalani pemeriksaan.

"Hari ini saudara NA (Nindy Ayunda) memenuhi panggilan dan klarifikasi," kata Ahmad Ramadhan.

Status Nindy Ayunda masih sebagai saksi kasus Dito Mahendra.

Baca juga: Nindy Ayunda akan Jalani Pemeriksaan Terkait Senpi Ilegal, Nikita Mirzani: Jangan Jadi Pengecut!

"Masih diperiksa sebagai saksi," ujar Ahmad Ramadhan.

Saat ini Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak 17 April 2023.

Kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra terungkap saat muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU yang dilakukan Nurhadi, eks sekretaris Mahkamah Agung.

Baca juga: Nindy Ayunda Diperiksa Terkait Senpi Ilegal, Nikita Mirzani: Nindy Tahu Keberadaan Dito Mahendra

Dari hasil penggeledahan di rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023, KPK menemukan 15 pucuk senjata api.

Dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu sembilan senjata api diantaranya tidak memiliki izin.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved