Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Begini Tanggapan Firli Bahuri

Mahkamah Konstitusi Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Begini Tanggapan Firli Bahuri

Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan), yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). 

Sekarang, lanjutnya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK.

Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum menurutnya adalah panglima.

Sedangkan Putusan MK adalah Undang-Undang.

"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Taala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yg harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan Negeri ini dari korupsi," ucapnya.

Dengan perpanjangan masa pengabdian, dikatakan Firli Bahuri, maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi.

"Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala memberikan perlindungan kepada kita semua," ucapnya.

Pihaknya meminta mohon dukungan dan mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama KPK memberantas korupsi.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa dan rekan-rekan media yang selalu membersamai KPK.

"Mari bersatu berantas korupsi. Mengabdi untuk Negeri membersihkan NKRI dari korupsi.Aamiin. Salam Antikorupsi," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved