Korupsi

Khilaf Lihat Saldo Rp 300 Juta-HH Tilep Dana Desa, Pas Ditangkap Ngaku Duit Habis Buat Buron 9 Bulan

Khilaf Lihat Rekening Isi Rp300 Juta, HH Tilep Dana Desa Jasinga, Pas Ditangkap Ngaku Uangnya Habis Buat Buron Selama 9 Bulan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Staf Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor berinisial HH (keempat dari kanan) ini ditangkap di Purwakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, JASINGA - Setelah buron selama sembilan bulan, staf Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, akhir ditangkap di Purwakarta.

Staf desa berinisial HH (29) ini ditangkap pada Selasa, 23 Mei 2023.

HH menjadi buron karena menggelapkan dana desa dan bantuan langsung tunai di Desa Pangaur sebanyak Rp 300 juta.

Kapolsek Jasinga AKP Dedi Hermawan mengatakan HH dijemput di Polsek Bojong, Purwakarta, pada Selasa 23 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pelaku HH  (29) saat  ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jasinga," kata Dedi, Jumat (26/5/2023).

Dia menjelaskan HH merupakan staf di kantor Desa Pangaur.

Baca juga: Viral Bu Kades Sidokepung Elok Suciati Disandera Warga, Dikawal Puluhan Polisi Keluar Balai Desa

Baca juga: Sedih Lihat Anaknya Babak Belur, Ayah Putri Balqis Berharap Sidang Cerai dan Kasus KDRT Berlanjut

"Dia melakukan penggelapan uang desa kurang  lebih Rp 300 juta," paparnya.

Pelaku melarikan diri sejak 15 September 2022 setelah dilaporkan Kepala Desa Jasinga JS.

"Pelaku sempat melarikan diri masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bogor," ucapnya.

Setelah koordinasi dengan Polres Purwakarta, pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Bojong, Polres Purwakarta.

Pihaknya menyita surat pengambilan uang di bank BRI Jasinga.

Sedangkan uang hasil kejahatannya sudah habis digunakan untuk memenuhi hidup selama 9 bulan buron.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa surat pengambilan uang di bank BRI Jasinga," imbuhnya.

Barang bukti tersebut sudah disita pada saat dibukanya laporan polisi dari pihak kepala desa selaku pelapor.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved