Pemilu 2024

Cegah Hoaks hingga Ujaran Kebencian, Bawaslu Ajak Siber Tindak Pelanggaran Pemilu di Media Sosial

Anggota Bawaslu Puadi mengajak penyidik siber untuk merespon cepat jika terjadi pelanggaran pemilu di media sosial.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Anggota Bawaslu Puadi mengajak penyidik siber untuk merespon cepat jika terjadi pelanggaran pemilu di media sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Anggota Bawaslu Puadi mengajak penyidik siber untuk merespon cepat jika terjadi pelanggaran pemilu di media sosial.

Menurutnya, media sosial masih akan menjadi sarana yang marak digunakan untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

"Kami mengajak untuk teman-teman penyidik siber di wilayahnya masing-masing, untuk berkolaborasi bersama Bawaslu daerah. Karena tanggung jawab urusan pemilu ini urusan semua stakeholder. Agar penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancar sesuai dengan koridornya," ujar Puadi dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Ia menilai banyak hal yang seharusnya menjadi catatan, termasuk tantangan Bawaslu dalam mengawal agenda pemilu serentak.

Baca juga: Bawaslu Perbolehkan Bacapres Safari Politik, Rahmat Bagja: Asal tak Mengajak Memilih di Pilpres

Terutama fenomena black campaign, hoaks, hatespeech, rumor, isu SARA, telah menjadi sisi gelap dalam kehadiran media sosial di penyelenggara pemilu.

"Bawaslu berharap kolaborasi ini menjadi riil sehingga dapat menangani permasalahan Pemilu 2024 di media sosial bersama-sama. Karena teman-teman Bawaslu tidak sendiri, jika nanti banyak dugaan pelanggaran 2024, kita akan membentuk gugus tugas termasuk juga dengan teman-teman penyidik siber di tingkat daerah," jelas dia.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2022 ini menjabarkan, laporan di medsos bersifat hanya sebagai informasi awal dalam penanganan pelanggaran.

Baca juga: Bareskrim Temukan Indikasi Uang Jaringan Narkotika untuk Kampanye Pemilu 2024, Ini Tanggapan KPU

Tetapi bukan berarti Bawaslu dan seluruh pemangku kepentingan seperti Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menganggap remeh hal tersebut.

Dia mencontohkan dengan kasus yang terjadi di Sumenep menjadi viral melalui medsos.

Menanggapi hal tersebut, Puadi kemudian memerintahkan kepada Bawaslu Sumenep untuk melakukan penelusuran terkait video yang viral di media sosial.

"Kedepannya kami harap Bawaslu dapat berkolaborasi dengan penyidik siber untuk melakukan penelusuran jika hal ini terjadi kembali menjelang Pemilu 2024," tutup dia. (m27)

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved