Berita Jakarta

Pamer Gaji Rp34 Juta di Medsos, Pejabat Dinkes DKI dokter Ngabila Salama Akan Diperiksa Inspektorat

Syaefulloh Hidayat mengatakan, Ngabila telah menjalani pemeriksaan internal oleh Pelaksana tugas (Plt) Kadinkes Ani Ruspitawati

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
instagram
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama menginformasikan syarat pemberian vaksinasi dosis booster kedua untuk lansia 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepaa Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama sesumbar memiliki gaji Rp 34 juta per bulan. Bahkan dia mengklaim, berteman dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan bisa mengkritiknya kapan saja.

Inspektur DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan, Ngabila telah menjalani pemeriksaan internal oleh Pelaksana tugas (Plt) Kadinkes Ani Ruspitawati atas flexing yang dilakukan di media sosial Twitter.

Bahkan Ngabila sudah menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya secara terbuka kepada publik.

Meski demikian, Syaefulloh belum bisa menegaskan soal penonaktifan Ngabila dari jabatannya.

Sebab Ngabila baru akan diperiksa Inspektorat pada Rabu (24/5/2023).

“Oh itu (penonaktifan Ngabila) situasional, yang bersangkutan sudah dipanggil oleh tim Dinkes dan diminta klarifikasinya, yang bersangkutan sudah sampaikan penyesalan dan permohonan maafnya yang dilakukan selama ini,” kata Syaefulloh pada Selasa (23/5/2023).

Menurut dia, Dinkes sudah menyerahkan hasil pemeriksaan Ngabila kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Hingga kini, Inspektorat DKI masih menunggu laporan dari Dinkes tersebut untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kami sedang dalami kira-kira, apa namanya atas kesalahan yang bersangkutan kami berikan sanksi tentu, tapi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Syaefulloh menambahkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPK soal ketidaksesuaian LHKPN yang disampaikan Ngabila dengan harta aslinya. Kepada KPK, Ngabila menyampaikan LHKPN 2022 sebesar Rp 73 juta, sementara gajinya di pemerintahan Rp 34 juta per bulan.

“Kami akan mendorong untuk segera melakukan perbaikan dan kami koordinasikan dengan KPK, karena ini sebenarnya kan seluruh pejabat memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN ke KPK dengan mencantumkan seluruh aset yang dimilikinya, termasuk juga asal-usul perolehannya sebagai akuntabilitas dari pejabat publik,” jelas Syaefulloh.

Selain dimintai keterangan, pemanggilan Ngabila di Inspektorat juga bentuk edukasi kepada yang bersangkutan agar bijaksana menggunakan media sosial. Selain itu Ngabila juga harus mengikuti surat edaran Sekda DKI Jakarta agar menerapkan pola hidup sederhana.

“Kami juga akan ngomong ke semua pihak (ASN) untuk berperilaku akuntabel, termasuk salah satunya adalah bagaimana kita bertanggung jawab melaporkan harta kekayaan yang dimiliki dengan sesungguh-sungguhnya,” katanya.

Diketahui, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, dokter Ngabila Salama mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah dokter mengkritik sikap Ngabila yang dianggap sombong dengan mengaku sebagai teman dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hingga mengumumkan jumlah gajinya di media sosial.

Sikap Ngabila dianggap tidak peka dengan penghasilan banyak dokter yang bertugas di daerah. Melalui Twitter pribadinya, Ngabila sempat pamer memiliki pendapatan atau take home pay (THP) sebesar Rp 34 juta per bulan.

Saya teman Menkes tiap saat bisa saya kritik kapan saja. Saya bukan bawahnnya. ASN mah kalau mau jilat itu jilat atasannya langsung promosiin. Saya eselon 4 di DKI, THP sudah Rp 34 juta sebulan ngapain capek-capek jadi eselon 2 Kementerian (Kesehatan). Kalau gak kenal saya, jangan nakal,” tulis melalui akun Twitter @Ngabila.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved