Pencurian

Satroni Kantor Kelurahan Karet Semanggi, Maling Ini Bawa Kabur Handphone, Motor hingga Mobil Dinas

Henrikus juga menuturkan, dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Nmax serta handphone.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Seorang pria berinisal ATT diciduk polisi usai nekat mencuri mobil dinas milik Pemprov DKI Jakarta saat berada di Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI- Seorang pria berinisal ATT diciduk polisi usai nekat curi mobil milik Pemprov DKI Jakarta, di Kelurahan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tak hanya mobil, ATT pun disebut turut mencuri dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor milik staf kelurahan.

"Kejadiannya 7 Mei 2023 dengan kerugian, 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor milik staf kelurahan, dan 1 unit mobil dinas milik Pemprov DKI yang saat kejadian menjadi inventaris dinas kelurahan," ucap Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada awak media, Senin (22/5/2023).

Henrikus juga menuturkan, ATT melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca juga: Korbannya 60 Orang, Begini Tampang 2 Penipu Akun Jastip Tiket Konser Coldplay, Ternyata Pasutri Muda

Diketahui, keduanya merangsek masuk ke kantor Kelurahan Karet Semanggi, kemudian merusak kunci motor milik staf kelurahan dan mencurinya.

"Pelaku juga masuk ke dalam ruang istirahat staf kelurahan, dari rekaman CCTV terlihat pelaku masuk ruang istirahat, yang saat itu staf masih istirahat, mengambil dua handphone dan kunci mobil, tersangka lalu keluar sambil membawa mobil milik kelurahan itu," ujar Henrikus.

Saat melancarkan aksinya, ATT dan rekannya memanfaatkan kondisi Kelurahan yang masih sepi.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencuriannya itu, yang mana dia berprofesi sebagai wiraswasta.

"Pelaku kami amankan di kawasan Duren Sawit, dia mencari targetnya secara random dan dapatlah di kantor kelurahan itu. Motifnya itu untuk kepentingan ekonominya," jelasnya.

Henrikus juga menuturkan, dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Nmax serta satu handphone.

Baca juga: Viral Siswi SMA di Tasikmalaya Diduga Dianiaya Anak Pejabat, Ibu Korban Sebut Ada Intimidasi

Adapun satu handphone lainnya dan satu unit mobil dinas yang berhasil digasak pelaku masih dilakukan pencarian lebih lanjut.

"Mobil masih kami dalami lebih lanjut dan ke depan akan kami ungkap. Pelaku kami kenalan pasal 363 KUHP dengak ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Henrikus. (m41)
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved