Pencurian
Nekat Curi Mobil Dinas Pemrov DKI di Setiabudi, Pria Ini Diciduk Polisi
Seorang pria berinisal ATT diciduk polisi usai nekat mencuri mobil dinas milik Pemprov DKI Jakarta di Kelurahan Karet Semanggi, Setiabudi
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang pria berinisal ATT diciduk polisi usai nekat mencuri mobil dinas milik Pemprov DKI Jakarta saat berada di Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tak hanya mencuri mobil dinas, ATT pun mencuri dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik staf kelurahan.
"Kejadiannya 7 Mei 2023 dengan kerugian, 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor milik staf kelurahan, dan 1 unit mobil dinas milik Pemprov DKI yang saat kejadian menjadi inventaris dinas kelurahan," ucap Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada awak media, Senin (22/5/2023).
Henrikus menuturkan, ATT melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Diketahui, keduanya merangsek masuk ke kantor Kelurahan Karet Semanggi, kemudian merusak kunci motor milik staf kelurahan dan mencurinya.
"Pelaku juga masuk ke dalam ruang istirahat staf kelurahan, dari rekaman CCTV terlihat pelaku masuk ruang istirahat, yang saat itu staf masih istirahat, mengambil dua handphone dan kunci mobil, tersangka lalu keluar sambil membawa mobil milik kelurahan itu," ujar Henrikus.
Baca juga: Viral Aksi Pencurian Modus Geser Tas di Restoran Pagi Sore, Warga: Sekelas Resto Mahal Banyak Maling
Saat melancarkan aksinya, ATT dan rekannya memanfaatkan kondisi Kelurahan yang masih sepi.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencuriannya itu, yang mana dia berprofesi sebagai wiraswasta.
"Pelaku kami amankan di kawasan Duren Sawit, dia mencari targetnya secara random dan dapatlah di kantor kelurahan itu. Motifnya itu untuk kepentingan ekonominya," jelasnya.
Baca juga: Antisipasi Pencurian di Gedung Pemerintahan dan Rumsong, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Lingkungan
Henrikus juga menuturkan, dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Nmax serta satu handphone.
Adapun satu handphone lainnya dan satu unit mobil dinas yang berhasil digasak pelaku masih dilakukan pencarian lebih lanjut.
"Mobil masih kami dalami lebih lanjut dan ke depan akan kami ungkap. Pelaku kami kenalan pasal 363 KUHP dengak ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Henrikus. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Seorang-pria-berinisal-ATT-diciduk-polisi-usai-nekat-mencuri-mobil-dinas-milik-Pemprov-DKI.jpg)