Kabar Artis

Kris Dayanti Diminta Batalkan Konser di Singapura, Dianggap Melanggar Kode Etik Jika Tetap Digelar

Penyanyi Kris Dayanti diminta membatalkan konsernya di Singapura. Rencananya, Kris Dayanti menggelar konsernya di Singapura, Rabu (24/5/2023).

Warta Kota/Ikhwana
Penyanyi Kris Dayanti diminta membatalkan konsernya di Singapura. Rencananya, Kris Dayanti menggelar konsernya di Singapura, Rabu (24/5/2023). Diva pop Krisdayanti di fX Plaza, Jalan Sudirman, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Kris Dayanti diminta membatalkan konsernya di Singapura.

Rencananya, Kris Dayanti menggelar konsernya di Singapura, Rabu (24/5/2023).

Pengacara Lodewyk Siahaan meminta Kris Dayanti membatalkan konsernya setelah menganggap diva pop Indonesia bisa melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Baca juga: Krisdayanti Ikut Senang dan Bahagia Jika Benar Aurel Hermansyah Saat Ini Sedang Hamil Anak Kedua

"Kalau ibu Kris Dayanti tetap konser di Singapura, berarti melanggar kode etik keanggotaan yang diatur dalam peraturan DPR RI," kata Lodewyk Siahaan di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5/2023).

Kris Dayanti juga diminta tidak konser di Singapura karena dua promotor Berkat Entertaiment, yakni Erik dan Helda, diduga ditetapkan sebagai tersangka berstatus DPO di Polresta Denpasar, Bali.

Lodewyk Siahaan adalah pengacara Fernando Lesmana yang melaporkan Erik dan Helda ke Polresta Denpasar terkait dugaan kasus pernikahan tanpa izin.

Baca juga: Krisdayanti Adalah Nama Panggung, Sebut Nama Aslinya Kris Dayanti Sesuai di Akta Kelahiran

Sebagai wakil rakyat, Kris Dayanti diminta Lodewyk harus mengutamakan kepentingan bangsa daripada pribadi, seseorang, atau golongan seperti yang diatur dalam Pasal 2 Kode Etik DPR RI.

Sementara di Pasal 3 ayat 1 dinyatakan, anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik didalam atau di luar gedung DPR RI.

"Kalau konser ini tetap terjadi, maka yang dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi proses hukum di Indonesia," ujanya.

Baca juga: Krisdayanti Nyanyikan Ulang Lagu Mencintaimu, Lebih Megah dengan Iringan Czech Symphony Orchestra

Sebelumnya, Kris Dayanti beralasan menerima tawaran manggung di Singapura lantaran statusnya sebagai pekerja seni.

Lodewyk sudah mengajukan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan Kris Dayanti.

Surat tersebut juga disampaikan ke Ketua DPR, Ketua Fraksi PDIP DPR, dan Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri.

"Kami berharap Kris Dayanti juga mematuhi panggilan Polresta Denpasar menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan karena tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi," ujar Lodewyk Siahaan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved