Berita Bekasi

Iin Farini: Keputusan DPRD Tak Masukkan Nama Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Sudah Final

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tidak memasukkan nama Dani Ramdan kembali menjadi Pj Bupati Bekasi.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
dok. Pemkab Bekasi
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tidak memasukkan nama Dani Ramdan kembali menjadi Pj Bupati Bekasi.

Jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi akan habis Mei 2023.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farini menyebut, keputusan tidak memasukan kembali nama Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi sudah final.

Pasalnya, kinerja Dani Ramadan selama menjabat Pj Bupati Bekasi sangat mengecewakan masyarakat.

Menurutnya, kinerja Dani Ramadan selama menjabat Pj Bupati Bekasi tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Menurut dia, sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan dilakukan tanpa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau berasal dari masyarakat melalui aspirasi Dewan.

Baca juga: Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Berikan Tips Sukses 263 PNS yang Baru Dilantik

"Kami di Dewan, kecewa Gubernur Jawa Barat (Jabar), yang tidak mempertimbangkan usulan masyarakat Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi. Dia malah memaksakan, memasukan kembali nama DR (Dani Ramdan), yang telah mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat,” kata Iin melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/5/2023).

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, tidak ada alasan bagi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk memperpanjang jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. Menurut dia, banyak persoalan muncul sejak kehadiran Dani Ramdan di Bekasi, dan hal itu merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah, karena Pj berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

"Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, merugikan karir politik dan citra Ridwan Kamil. Kalau dia jadi Pj Bupati Bekasi lagi, akan ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi," tegas dia.

Penolakan terhadap Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi, juga muncul dari Ketua Komite Politik Partai Buruh Kabupaten Bekasi, yang juga pengurus Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Marullah. Menurut dia, warga Kabupaten Bekasi sangat kecewa dengan kepemimpinan Dani Ramdan selama menjabat Pj Bupati Bekasi.

“Hal ini perlu kami sampaikan secara terbuka, biar seluruh warga Kabupaten Bekasi mengetahui dan tidak percaya dengan berita-berita-berita pencitraan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi,” kata Marullah.

Ia menyebut, Dani Ramdan melukai perjuangan warga Bekasi Utara, karena memunculkan wacana Kotif Administrasi Cikarang. Kalau wacana tersebut terwujud, rencana berdirinya Kabupaten Bekasi Utara terancam batal.

“Kami para tokoh dan warga Kabupaten Bekasi Utara menolak dan akan melakukan demo besar-besaran di Pemkab Bekasi. Tuntutannya, batalkan rencana Kotif Administrasi Cikarang dan wujudkan Kabupaten Bekasi Utara. Kalau Dani Ramdan tidak mampu mewujudkan, dia mundur saja dari Pj Bupati Bekasi saat ini,” cetusnya.

Baca juga: Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Minta APJI Kembangkan Penganan Khas Kabupaten Bekasi

Di lokasi terpisah, Ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu DPC Bekasi, Nikson Pakpahan menyebut, kinerja Dani Ramdan selama hampir setahun menjabat tidak seperti yang diharapkan.

Pihaknya belum merasakan dampak apapun terkait kesejahteraan sosial.

“Kami dari Ormas Pemuda Batak Bersatu berharap agar Pj Bupati Dani Ramdan segera diganti oleh pejabat yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga 23 Mei 2023.

Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.

Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Koswara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh membantah apabila disebut Dani Ramdan tak masuk usulan nama yang direkomendasikan menjadi Pj Bupati Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri.

 Muhammad Nuh menjelaskan berdasarkan surat nomor: RT.04/602-DPRD/2023 tertanggal 5 April 2023 yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri, Dani Ramdan masuk kedalam usulan tiga nama calon Pj Bupati Bekasi.

Dalam surat tersebut DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama yang bakal menjadi calon penjabat Bupati Bekasi yakni R. Yana Suyatna, Dani Ramdan dan A Koswara.

Diakui Muhammad Nuh, pihaknya pernah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Bekasi yang berbeda. Namun, surat tersebut dianulir karena munculnya surat terbaru dari Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan ke DPRD Kabupaten Bekasi.

"Gini, kan ada dua yang pertama memang kita mengajukan, itu sudah berlaku. Kemudian setelah itu datang surat dari Kemendagri, kemudian disitu fraksi sepakat bahwa surat usulan yang pertama itu dianulir disebabkan karena ada suatu alasan karena Kemendagri tidak menganggap surat yang pertama disebabkan karena turunnya surat terbaru dari Kemendagri," kata M Nuh saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved