Berita Bekasi
Iin Farini: Keputusan DPRD Tak Masukkan Nama Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Sudah Final
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tidak memasukkan nama Dani Ramdan kembali menjadi Pj Bupati Bekasi.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
“Kami dari Ormas Pemuda Batak Bersatu berharap agar Pj Bupati Dani Ramdan segera diganti oleh pejabat yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga 23 Mei 2023.
Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.
Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Koswara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh membantah apabila disebut Dani Ramdan tak masuk usulan nama yang direkomendasikan menjadi Pj Bupati Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Muhammad Nuh menjelaskan berdasarkan surat nomor: RT.04/602-DPRD/2023 tertanggal 5 April 2023 yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri, Dani Ramdan masuk kedalam usulan tiga nama calon Pj Bupati Bekasi.
Dalam surat tersebut DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama yang bakal menjadi calon penjabat Bupati Bekasi yakni R. Yana Suyatna, Dani Ramdan dan A Koswara.
Diakui Muhammad Nuh, pihaknya pernah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Bekasi yang berbeda. Namun, surat tersebut dianulir karena munculnya surat terbaru dari Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan ke DPRD Kabupaten Bekasi.
"Gini, kan ada dua yang pertama memang kita mengajukan, itu sudah berlaku. Kemudian setelah itu datang surat dari Kemendagri, kemudian disitu fraksi sepakat bahwa surat usulan yang pertama itu dianulir disebabkan karena ada suatu alasan karena Kemendagri tidak menganggap surat yang pertama disebabkan karena turunnya surat terbaru dari Kemendagri," kata M Nuh saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Pengendara Sepeda Motor Tercebur ke Kali di Bekasi, Warga Gotong Royong Evakuasi |
![]() |
---|
Tak Hanya Enam, Dinkes Kota Bekasi Sebut Ada 12 Murid SDN Kota Baru 3 yang Sakit usai Santap MBG |
![]() |
---|
6 Murid SDN Kota Baru 3 Kota Bekasi Muntah hingga Dibawa ke RS Ananda setelah Menyantap Menu MBG |
![]() |
---|
Tingkatkan PAD, Pemkab Bekasi Bakal Tarik Retribusi Produksi Logam dan Besi Rongsok |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Pangkas Dana TKD Rp 1,5 T, Pemkab Bekasi dan DPRD Sedikit Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.