Pembunuhan
Orangtua Almarhum Arya Saputra Tuntut Tukul Dihukum Mati, Polresta Bogor Kota Ingin Penjara 15 Tahun
Orangtua almarhum Arya Saputra menuntut Tukul dihukum mati, tetapi polisi ingin dihukum penjara 15 tahun.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - ASR alias Tukul, yang membacok almarhum pelajar Arya Saputra, sudah ditangkap polisi setelah buron 62 hari.
Namun, terjadi perbedaan keinginan antara Polresta Bogor Kota dan orangtua almarhum Arya Saputra terkait hukuman.
Orangtua Arya Saputra menuntut Tukul dihukum mati, sementara Polresta Bogor Kota hanya mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dianggap masih remaja.
"Dihukum yang setimpal. Arya mati! Dia harus mati juga dan semoga tidak ada kayak Arya lagi. Saya minta hukuman yang setimpal bagi pelaku," teriak ibunda Arya, Umay disertai tangis, saat konferensi pers, Jumat (12/5/2023).
Rujai, ayah angkat Arya Saputra, berharap ada hukuman setimpal terhadap Tukul yang telah menghilangkan nyawa anaknya itu.
Baca juga: Tukul Pembacok Almarhum Pelajar Arya Saputra Pandai Kecoh Polisi, Kombes Bismo: Dia Residivis
"Semuanya berharap dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati," ucapnya.
Menurut Rujai, nyawa tak bisa dibayar dengan uang.
"Karena anak saya nggak bisa dibayar dengan uang, nyawa harus dibayar dengan nyawa," tegasnya.
Sementara itu, Polresta Bogor Kota mengenakan pasal berlapis terhadap Tukul yang berstatus residivis itu.
Baca juga: Tukul Residivis yang Tega Bacok Almarhum Pelajar Arya Saputra, Ini Catatan Kriminalnya
Kenakalan Tukul memang sudah tak bisa dianggap remeh meski masih remaja. Dia sudah keluar masuk penjara.
Kasus terbesarnya adalah membacok Arya hingga tewas di simpang Pomad pada 10 Maret 2023.
Tukul pun tertangkap polisi di Yogyakarta, setelah buron 62 hari.
Namun, Polresta Bogor Kota mengenakan Tukul dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kita jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak, pasal 76C Jo pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Dan juga barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," sambung Bismo.
Terkait permintaan hukuman mati dari orangtua almarhum Arya, Bismo menjelaskan kepada pihak keluarga Arya untuk tetap menyerahkan segala proses hukumnya kepada pengadilan.
"Serahkan semuanya kepada kepolisian dan pengadilan, untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya," ucapnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
pembunuhan
pembacokan
Polresta Bogor Kota
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prako
ASR (Tukul) pembacok Arya
Arya Saputra
Terungkap Motif Pembunuhan Amelia, Pelakunya Mantan Kekasih, Emosi Ditagih Utang Lewat WA Story |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Cisauk Tangerang, Motif Masih Diselidiki |
![]() |
---|
Wanita Kerudung Ungu Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol Kebelakang, Polisi Dalami Penyebab Kematian |
![]() |
---|
Antar Pengamen Punk Pulang ke Rumah, Cahya Tewas Ditikam Pisau Dari Belakang |
![]() |
---|
Terungkap! Pria yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Bintaro Tangsel Ternyata Dibunuh Pengamen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.