Pembunuhan

Orangtua Almarhum Arya Saputra Tuntut Tukul Dihukum Mati, Polresta Bogor Kota Ingin Penjara 15 Tahun

Orangtua almarhum Arya Saputra menuntut Tukul dihukum mati, tetapi polisi ingin dihukum penjara 15 tahun.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
warta kota/cahya nugraha
Rujai, ayah angkat almarhum Arya Saputra, emosional saat melihat Tukul yang tega membacok anaknya hingga tewas di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023). Dia menuntut hukuman mati. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - ASR alias Tukul, yang membacok almarhum pelajar Arya Saputra, sudah ditangkap polisi setelah buron 62 hari.

Namun, terjadi perbedaan keinginan antara Polresta Bogor Kota dan orangtua almarhum Arya Saputra terkait hukuman.

Orangtua Arya Saputra menuntut Tukul dihukum mati, sementara Polresta Bogor Kota hanya mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dianggap masih remaja.

"Dihukum yang setimpal. Arya mati! Dia harus mati juga dan semoga tidak ada kayak Arya lagi. Saya minta hukuman yang setimpal bagi pelaku," teriak ibunda Arya, Umay disertai tangis, saat konferensi pers, Jumat (12/5/2023).

Rujai, ayah angkat Arya Saputra, berharap ada hukuman setimpal terhadap Tukul yang telah menghilangkan nyawa anaknya itu.

Baca juga: Tukul Pembacok Almarhum Pelajar Arya Saputra Pandai Kecoh Polisi, Kombes Bismo: Dia Residivis

"Semuanya berharap dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati," ucapnya.

Menurut Rujai, nyawa tak bisa dibayar dengan uang.

"Karena anak saya nggak bisa dibayar dengan uang, nyawa harus dibayar dengan nyawa," tegasnya.

Sementara itu, Polresta Bogor Kota mengenakan pasal berlapis terhadap Tukul yang berstatus residivis itu.

Baca juga: Tukul Residivis yang Tega Bacok Almarhum Pelajar Arya Saputra, Ini Catatan Kriminalnya

Kenakalan Tukul memang sudah tak bisa dianggap remeh meski masih remaja. Dia sudah keluar masuk penjara.

Kasus terbesarnya adalah membacok Arya hingga tewas di simpang Pomad pada 10 Maret 2023.

Tukul pun tertangkap polisi di Yogyakarta, setelah buron 62 hari.

Namun, Polresta Bogor Kota mengenakan Tukul dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

ASR alias Tukul saat digelandang polisi ke Mapolres Bogor. Tukul sempat buron selama 62 hari usai membacok pelajar di Bogor.
ASR alias Tukul saat digelandang polisi ke Mapolres Bogor. Tukul sempat buron selama 62 hari usai membacok pelajar di Bogor. (Warta Kota/Cahya Nugraha)

"Kita jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak, pasal 76C Jo pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Dan juga barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," sambung Bismo.

Terkait permintaan hukuman mati dari orangtua almarhum Arya, Bismo menjelaskan kepada pihak keluarga Arya untuk tetap menyerahkan segala proses hukumnya kepada pengadilan.

"Serahkan semuanya kepada kepolisian dan pengadilan, untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya," ucapnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved