Narkoba

Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Polri

Meski sudah divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakbar, Irjen Teddy Minahasa masih menerima gaji dan tunjangan dari Polri

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Saat Teddy Minahasa divonis seumur hidup oleh Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Meski sudah divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakbar, Irjen Teddy Minahasa masih menerima gaji dan tunjangan dari Polri 

Ia menuturkan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik.

"Tinggal pelaksanaannya kapan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Baca juga: Putusan Hakim Dianggap Hanya Salin Dakwaan Jaksa, Hotman Paris dan Teddy Minahasa akan Banding

Sebelumnya, Polri menuturkan proses sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa masih menunggu dari pihak Divisi Propam Polri.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

"Masih menunggu info dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (2/11/2022).

Hotman Paris nilai putusan PN Jakbar Mengambang

Hotman Paris Hutapea menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa terlalu dipaksakan dan melanggar hukum acara.

Sehingga, Hotman Paris berpendapat bahwa putusan hakim sangat mengambang dan bahkan melanggar Undang Undang (UU) ITE.

"Keputusan itu dipaksakan, melanggar hukum acara. Sudah begitu, banyak putusan di negeri ini mengenai UU ITE, kalau bukti ada alat elektronik harus didigital forensik," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Senyum Sumringah Teddy Minahasa Dibalik Masker Usai Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Namun yang terjadi, menurut Hotman, barang bukti yang ditampilkan kepada saksi hanya sedikit dan hanya berupa penggalan-penggalan saja.

Misalnya, kata dia, pada bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teddy dan Dody Prawiranegara.

Selain itu, menurut Hotman, tidak pernah ada uji perbandingan apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama atau tidak dengan narkoba yang di Bukittinggi.

"Tidak ada pengecekan mengenai apakah benar yang dimusnahkan adalah tawas atau tidak, karena pas pemusnahan datang kejaksaan, Ketua PN, saksi satupun tidak diperiksa," kata Hotman. 

"Kenapa enggak digali kuburan pemusnahan? kan beda elemen antara tawas dan itu pelanggaran lain setiap tuduhannya hanya ada satu saksinya," imbuh dia.

Hotman juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan perintah 'musnahkan' barang bukti sabu yang sempat disampaikan Teddy kepada Dody pada September 2022.

Baca juga: Senyum Sumringah Teddy Minahasa Dibalik Masker Usai Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved