Mutilasi

Malangnya Nasib, Dengar Curhatan Husen Bunuh-Mutilasi Bosnya saat Mabuk, Imam Kini Terancam Dipidana

Malangnya Nasib, Dengar Curhatan Husen Bunuh-Mutilasi Bosnya saat Mabuk, Imam Kini Terancam Dipidana

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) saat hadir di konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) 

Berbekal uang dan sepeda motor milik bosnya, keduanya pun berangkat ke daerah Banjarsari, Kota Semarang.

Mereka pun memesan dua pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi MiChat dengan tarif Rp300.000 untuk sekali kencan. 

“Saya butuh buat hidup, juga senang-senang buat ngurangin beban pikiran,” kata Husen.

Keesokan harinya, tepatnya Sabtu (6/5/2023), Husen pun kembali ke kios untuk mengecor potongan tubuh korban.

Dirinya kemudian menggali lubang persis di samping kios dan memasukkan potongan tubuh korban ke dalamnya.

Selanjutnya, Husen mengecor lubang tersebut menggunakan satu sak semen yang sebelumnya diambil dari rumah bosnya di daerah Sumurbroto.

Terkaitb hal tersebut, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan akan mendalami keterlibatan Imam.

Pasalnya, Imam telah mengetahui aksi kejam Husen, namun tidak melaporkan kepada pihak Kapolisian.

Hal ini membuat Imam menjadi saksi.

“Imam (teman angkringan) statusnya saat ini sebagai saksi akan kita dalami lagi, maksimal nanti dikenakan pasal mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan,” katanya dikutip dari Kompas.com pada Rabu (10/5/2023).

Ditanya Kenapa Buron Usai Bunuh-Mutilasi Bosnya, Jawaban Husen Malah Bikin Polisi-Wartawan Terbahak

Usai menangkap Muhammad Husen (28), pihak Kepolisian menghadirkan tersangka dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (10/5/2023).

Pelaku pembunuhan yang memutilasi pemilik AHS Arga Tirta, Irwan Hutagalung (53) di Tembalang, Semarang, Jawa Tengah itu pun menjawab langsung sejumlah pertanyaan yang diajukan para wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Husen menjawab alasan mengapa sadis membunuh korban.

Begitu juga soal uang milik korban yang digunakan untuk pesta miras dan memesan PSK via online lewat aplikasi MiChat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved