Pemalakan

Ancam Pakai Pistol Mainan, Pria Mabuk yang Palak Pedagang di Rengasdengklok Ditangkap

Saat beraksi memalak, pelaku dalam keadaan mabuk dan menodongkan pistol mainan kepada pedagang buah tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Karawang bersama Polsek Rengasdengklok menangkap pelaku pemerasan ke pedagang buah di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Polres Karawang bersama Polsek Rengasdengklok menangkap pelaku pemerasan ke pedagang buah di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Saat beraksi pelaku dalam keadaan mabuk dan menodongkan pistol mainan kepada pedagang buah tersebut.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi pemerasan terjadi di Kios Elok Buah, Dusun Rengasjaya I, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang pada pada Sabtu (6/5/2023).

Aksi pemerasan atau pemalakan itu juga terekam kamera CCTV di kios tersebut.

Dalam beraski pelaku dalam keadaan mabuk dan menodongkan senjata api yang ternyata pistol mainan korek api.

“Kami merespon cepat informasi itu dan korban membuat laporan untuk kami segera melakukan identifikasi identitas pelaku," kata Wirdhanto pada Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Video Pria Bersenpi Palak Pedagang Buah di Karawang Viral, Pelaku Dibekuk, Kapolres: Minta Jatah

Ia menyebut, jajaran Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama Polsek Rengasdengklok berhasil menangkap tersangka berinisial JP (38) warga Dusun Warudoyong Selatan, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, pada Selasa, (9/5/2023).

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga ditembak kaki kanannya.

"Kami lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena saat hendak ditangkap melakukan perlawanan," jelas dia.

Wirdhanto mengatakan, modus operandi pelaku dengan cara datang ke kios buah meminta uang Rp 300.000 secara paksa sambil menodongkan pistol ke korban. Namun oleh korban hanya dikasih sebesar Rp 100.000.

Dari hasil pemeriksaan juga ternyata pelaku ini sudah melakukan aksi pemerasan dengan menodongkan senjata api mainan selama tiga bulan.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, DP3A Karawang Bentuk Program PATBM Tiap Desa

"Sasarannya para pedagang di area sekitar pasar Rengasdengklok. Uang yang diminta mulai Rp 50 ribu sampai Rp 300 ribu. Untuk pistol itu buat menakut-nakuti," ucapnya.

Wirdhanto menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi pemerasan atau premanisme.

Masyarakat diminta melaporkan melalui nomor Lapor Pak Kapolres, akun instagram Polres Karawang maupun saluran komunikasi lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hukuman penjaranya maksimal 4 tahun. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved