Berita Jakarta

Syarat Heru Budi Hartono untuk Pendatang Baru Jakarta Harus Punya Pekerjaan Dianggap Rasional

Syarat yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk pendatang baru yang ingin tinggal di Jakarta adalah saran rasional

Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Syarat yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk pendatang baru yang hendak tinggal di Jakarta merupakan saran yang rasional serta bukan sebagai penolakan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad menganggap syarat yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk pendatang baru yang hendak tinggal di Jakarta adalah rasional serta bukan sebagai penolakan.

Heru Budi Hartono menyarankan kepada pendatang baru di Jakarta untuk mengantongi dokumen kependudukan, dan memastikan mereka memiliki pekerjaan serta tempat tinggal layak.

“Idealnya memang seperti itu, masyarakat harus rasional, siapa pun termasuk kita ya kalau mau hijrah ke daerah lain itu mesti punya target jelas, rencana yang matang dan tujuan juga sudah dihitung segalanya. Poin dari saran Pak Heru begitu,” kata Syaiful pada Sabtu (6/5/2023).

Menurut Syaiful, potensi meningkatnya kriminal dan tunawisma di Jakarta akan dapat ditekan, salah satunya dimulai dari saling mengingatkan satu sama lain.

Baca juga: PDI Perjuangan Usulkan Pemprov DKI Jakarta Koordinasi dengan Daearah untuk Bendung Pendatang Baru

Pada posisi ini, kata Syaiful, Heru sedang mengingatkan semua warga untuk dapat membuat perencanaan dengan matang.

“Sangat positiflah tentu, kalau sudah bicara masa depan maka rasionalitas dan positif thinking bahwa Pak Heru tidak ingin ketika tinggal di Jakarta tapi belum berhitung matang. Paling tidak harus punya skill untuk dikembangkan,” jelas Syaiful.

Sebelumnya, Heru Budi Hartono mempersilakan setiap warga dari luar daerah untuk mencari urban ke Jakarta.

Namun pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI ini meminta agar mereka sudah memilik pekerjaan dan tempat tinggal setibanya di Jakarta.

Baca juga: Heru Budi Hartono Baik Hati, tak Larang Pendatang Baru di Jakarta Selama Ikuti Aturan Pemprov DKI

“Pemerintah Provinsi DKI sebenarnya mempersilakan siapapun masyarakat yang ingin mencari kehidupan ataupun pekerjaan di DKI. Yang paling utama adalah bagaimana para pendatang menaati rambu-rambu sosial, rambu-rambu kehidupan yang ada di DKI,” kata Heru di Jakarta, Minggu (30/4/2023).

“Tapi rambu-rambu sebuah kehidupan, sebuah berinteraksi dengan masyarakat itu dipenuhi. Misalnya mereka harus bekerja, kedua yakinkan bisa mendapatkan tempat yang layak, kira-kira itu,” lanjutnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin juga mengimbau pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal dan jaminan pekerjaan agar dapat hidup secara layak di Jakarta.

Dinas Dukcapil mencatat, ada 1.228 pendatang di Jakarta sampai Selasa (2/5/2023) lalu.

“Data tetap luar DKI ada 1.202 jiwa, sedangkan non permanen ada 26 jiwa sehingga total pendatang ada 1.228 jiwa,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin pada Jumat (5/5/2023).

Budi mengungkapkan, kota tujuan pendatang paling tinggi berada di Jakarta Timur mencapai 404 orang.

Kemudian disusul Jakarta Barat 284 orang, Jakarta Selatan 278 orang, Jakarta Pusat ada 149 orang, Jakarta Utara 86 orang dan Kepulauan Seribu ada satu orang. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved