Narkoba

Polres Bogor Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera, Nilai Barang Buktinya Rp 10 miliar

Seorang pengedar narkoba berinisial JE (43) ditangkap Polres Bogor di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dengan barang bukti senilai Rp 10 miliar.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Hironimus Rama
Polres Bogor merilis penangkapan seorang pria berinisial JE (43) dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023 pekan lalu yang digelar di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (6/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Seorang pengedar narkoba pria berinisial JE (43) diringkus oleh Sat Narkoba Polres Bogor dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023 pekan lalu.

Pengedar narkoba asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ini ditangkap oleh polisi di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengedar narkoba tersebut adalah jaringan Sumatera Utara.

"Untuk jaringannya sendiri adalah jaringan Sumatera Utara. Saat ini kami baru mengamankan satu orang," kata Iman, Sabtu (6/5/2023).

Dia menjelaskan polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Baca juga: Pernyataan Tio Pakusadewo Soal Bisnis Narkoba di Penjara, Karutan Cipinang: Informasi Menyesatkan

"Kami memburu para pelaku lainnya hingga ke wilayah Sumatera Utara," paparnya.

Iman menambahkan polisi juga mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan pengedar narkoba internasional.

"Barang yang dia edar berasal dari luar negeri. Kami dalami keterkaitannya dengan jaringan internasionalnya," jelasnya.

Dia menjelaskan narkotika tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Bogor dan sekitarnya.

"Rencananya pelaku edarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta," tutur Iman.

Baca juga: Pemeriksaan 6 Barang Bukti, Tak Ada Kandungan Racun atau Narkoba di Tubuh AKBP Buddy Alfrits

Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan narkoba adalah dengan sistem bertemu langsung saat melakukan transaksi.

"Dalam peredaran narkoba ini, pelaku menggunakan modus COD. Barang diantar, kemudian dibayar saat ketemu langsung antara pengedar dengan pembeli," ucap Iman.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa  5 kilogram sabu dan 5 ribu pil ekstasi siap edar dari tangan pelaku.

"Jika ditaksir harga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut pun mencapai Rp  10 miliar," ucap Iman.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved