Narkoba
Polres Bogor Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera, Nilai Barang Buktinya Rp 10 miliar
Seorang pengedar narkoba berinisial JE (43) ditangkap Polres Bogor di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dengan barang bukti senilai Rp 10 miliar.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Seorang pengedar narkoba pria berinisial JE (43) diringkus oleh Sat Narkoba Polres Bogor dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023 pekan lalu.
Pengedar narkoba asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ini ditangkap oleh polisi di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengedar narkoba tersebut adalah jaringan Sumatera Utara.
"Untuk jaringannya sendiri adalah jaringan Sumatera Utara. Saat ini kami baru mengamankan satu orang," kata Iman, Sabtu (6/5/2023).
Dia menjelaskan polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Baca juga: Pernyataan Tio Pakusadewo Soal Bisnis Narkoba di Penjara, Karutan Cipinang: Informasi Menyesatkan
"Kami memburu para pelaku lainnya hingga ke wilayah Sumatera Utara," paparnya.
Iman menambahkan polisi juga mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan pengedar narkoba internasional.
"Barang yang dia edar berasal dari luar negeri. Kami dalami keterkaitannya dengan jaringan internasionalnya," jelasnya.
Dia menjelaskan narkotika tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Bogor dan sekitarnya.
"Rencananya pelaku edarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta," tutur Iman.
Baca juga: Pemeriksaan 6 Barang Bukti, Tak Ada Kandungan Racun atau Narkoba di Tubuh AKBP Buddy Alfrits
Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan narkoba adalah dengan sistem bertemu langsung saat melakukan transaksi.
"Dalam peredaran narkoba ini, pelaku menggunakan modus COD. Barang diantar, kemudian dibayar saat ketemu langsung antara pengedar dengan pembeli," ucap Iman.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 5 ribu pil ekstasi siap edar dari tangan pelaku.
"Jika ditaksir harga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut pun mencapai Rp 10 miliar," ucap Iman.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa di Kejari Jakpus |
|
|---|
| Polsek Kemayoran Tangkap Bandar Sabu, Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan |
|
|---|
| Ammar Zoni Jadi Bandar Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Komisi III DPR RI: Jangan Kasih Ampun |
|
|---|
| Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Berarti Ada yang Jebol |
|
|---|
| Lapas Narkotika Jakarta Sulit Ditembus Bandar Narkoba, Syarpani Bangga pada Komitmen Petugas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.