Berita Jakarta
Polisi Bongkar Peredaran Obat-obatan Ilegal jenis Tramadol dan Hexymer dari India
Tramadol dan Hexymer dari India melalui Singapura ke Indonesia dengan total sebanyak 37.418.000 butir di gudang yang ada di wilayah Kebon Jeruk
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi bongkar kasus peredaran obat-obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer dari India melalui Singapura ke Indonesia dengan total sebanyak 37.418.000 butir di gudang yang ada di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni KHK alias A (55), AK (38), dan AAM (38).
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah yang pertama jenis Tramadol Jumlahnya ada 28.320.000 butir. Kemudian untuk Hexymer ini jumlahnya yang berhasil diamankan 9.098.000 butir. Jadi totalnya ada 37.418.000 butir ya," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers, Rabu (3/5/2023).
"Dan jika dijumlah harga pasaran barang bukti sekitar Rp497.584.000.000," lanjut dia.
Ia menjelaskan, kasus ini diungkap pada Kamis (13/4/2023) sekira pukul 22.00 WIB di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Toko Kosmetik di Bekasi Barat Digerebek Ketahuan Jual Tramadol dan Excimer
Modus yang dilakukan para tersangka adalah memasukan obat-obatan ilegal jenis Tramadol dan Hexymer tanpa ijin edar dari India melalui
Singapura ke Indonesia.
Kemudian dipacking atau dikemas ulang menjadi siap edar di salah satu ruko di Kawasan Kedoya, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Masing-masing dari mereka mempunyai peran berbeda, seperti KHK yang memasukkan obat-obatan dari luar negeri ke Indonesia dan juga menyiapkan tempat.
Peran AK adalah sebagai pemilik obat-obatan yang disita dan dipesan dari India, terakhir AAM yang berperan mengemas dan memasarkan obat-obatan.
"Dari beberapa hasil kegiatan patroli dan cipta kondisi ditemukan beberapa pemuda atau pelaku tawuran yang diamankan selain memiliki senjata tajam juga kedapatan mengkonsumsi obat jenis Tramadol atau Hexymer, yang dipergunakan untuk menambah kepercayaan diri, dan keberanian untuk tawuran," kata Suyudi Ario.
"Kemudian tim dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKBP Akmal melakukan penyelidikan sehingga ditangkap tersangka ketiga tersangka dengan barang bukti 9.098 botol label biru berisikan sebanyak 9.098.000 butir Obat Jenis Hexymer hingga 1 dus berisikan Label dan dus kemasan Hexymer yang belum digunakan," sambungnya.
Dari pengakuan para tersangka, barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut berasal dari India yang masuk ke Indonesia secara bertahap dari Desember 2021 hingga akhir 2022.
Barang bukti tersebut masuk melalui kargo atau ekspedisi kapal laut dari India, kemudian transit terlebih dahulu ke Singapura, kemudian masuk melalui ekspedisi kapal laut ke Indonesia tanpa dilengkapi dengan surat ijin kepemilikan serta surat ijin edar.
"Dan dengan pengungkapan tersebut Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan 3,7 juta jiwa dari obat-obatan ilegal yang digagalkan peredarannya," tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009. (m31)
Foto: Polisi membongkar kasus peredaran obat-obatan ilegal jenis Tramadol dan Hexymer dari India melalui Singapura ke Indonesia dengan total sebanyak 37.418.000 butir di gudang yang ada di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
| SMK Era Pembangunan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan KJP, Bantah Isu Siswa Dicicil HP |
|
|---|
| Begini Alasan Pramono Akan Terbitkan Pergub Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing |
|
|---|
| Undang Warga, Pemkot Jaktim Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik |
|
|---|
| Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Misterius di JPO Underpass Kuningan Jaksel |
|
|---|
| Menko Pangan Zulkifli Hasan Lepas Ribuan Pelari di Ajang UMJ Run 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.