Berita Jakarta
Rapat Internal dengan BPJS Ketenagakerjaan, Wali Kota Jakarta Utara Dukung Program Perlindungan PRT
Rapat BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam rangka memonitoring dan mengevaluasi dan membahas pentingnya program jaminan sosial
WARTAKOTALIVE.COM - BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Jakarta Utara gelar rapat internal bertempat di Ruang Rapat VIP Wali Kota Jakarta, Senin, (3/4/2023).
Rapat internal BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut dalam rangka memonitoring dan mengevaluasi.
Rapat dihadiri23 orang peserta diantaranya Wali Kota Jakarta Utara, Sekretaris Kota, para Asisten, para Camat, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Utara.
Rapat itu erat kaitannya dengan pentingnya perlindungan program jaminan sosial kepada masyarakat komplek perumahan yang memiliki pekerja.
Seperti asisten rumah tangga, baby sitter, tukang kebun, sopir, dan lain sebagainya.
Mereka masuk ke dalam golongan pekerja, sehingga dipandang perlu untuk didaftarkan dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Disampaikan dalam rapat, BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Undang-undang itu tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Adapun iuran yang harus dibayarkan cukup terjangkau yaitu sebesar Rp 16.800 yang mencakup iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, sambut baik kedatangan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung program perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
"Tentunya kami Pemerintah Kota berikut jajaran sangat antusias dengan adanya jaminan keselamatan kerja bagi para pekerja terlebih yang ada di wilayah komplek perumahan di Wilayah Jakarta Utara."
"Kami akan menindaklanjuti proses pendaftaran untuk para asisten rumah tangga, baby sitter, tukang kebun dan sopir ini dengan membuat regulasi dan menghimbau kepada para Camat untuk mensosialisasikan kepada para warganya"
"Untuk mendaftarkan pekerja di rumah masing-masing yang tersebar di lebih dari 450 komplek perumahan yang ada di Wilayah Jakarta Utara" ucapnya.
(Wartakotalive.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/BPJS-Ketenagakerjaan-dan-Pemerintah-Kota-Jakarta-Utara-gelar-rapat-internal.jpg)