Korupsi

Plt Bupati Mimika Tak Ditahan Meski Jadi Terdakwa, BEM Universitas Cenderawasih Geruduk PN Jayapura

Plt Bupati Mimika Tak Ditahan Meski Jadi Terdakwa Korupsi, BEM Universitas Cenderawasih Geruduk PN Jayapura

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih kembali mengeruduk Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (26/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih kembali mengeruduk Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (26/4/2023).

Massa tersebut berjumlah ratusan orang. Di mana, mereka melakukan orasi di halaman kantor Pengadilan Negeri Jayapura.

Dalam orasinya, Muru Wenda mengatakan, alasan pihaknya menggelar aksi untuk menuntut segera lakukan penahanan terhadap terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

"Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, segera keluarkan penetapan penahanan," ujar Wenda.

Baca juga: Bingung Liburan Kemana? Yuk Lihat Bunga Bangkai Amorphophallus Titanum Mekar di Kebun Raya Cibodas

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Pamit ke Warga Depok: Saya Tidak Tahu Maju Lagi atau Tidak

Tak hanya itu, kata Wenda, jika tidak mengeluarkan surat penahanan, ibarat ada tembang pilih.

"Tindakan tersebut sudah terlihat melecehkan sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Segera tangkap dan tahan," tegasnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Lapangan (Koorlap) Demonstrasi Alfred Pawika menegaskan, kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ibarat berjalan diatas karpet merah.

"Kami heran, masa pejabat Papua yang lainya jika tersangkut kasus korupsi langsung ditahan, sementara Plt Bupati Mimika ibarat diberikan karpet merah," tegasnya.

Kata Alfred, pihaknya minta dengan tegas untuk segera Pengadilan Negeri Jayapura keluarkan surat penahanan terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BEM Uncen dan Ormas Kembali Minta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob 'Segera' Ditahan, 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved