Berita Viral
Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Teman Diduga Pernah Terlibat Penganiayaan
Buah tak jatuh dari pohonnya, Polisi yang diduga membiarkan anak menganiaya temannya diduga pernah terlibat tindak penganiayaan enam tahun lalu.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Buah tak jatuh dari pohonnya, Polisi yang diduga membiarkan anak menganiaya temannya diduga pernah terlibat tindak penganiayaan enam tahun lalu.
Diketahui sosok AKBP Achiruddin Hasibuan viral lantaran terekam video membiarkan putranya menganiaya temannya hingga babak belur.
Dalam video yang viral Rabu (26/4/2023) Polisi dari Polda Sumatera Utara AKB Achiruddin Hasibuan terlihat melarang orang lain melerai penganiayaan tersebut.
Dikutip dari Tribun Medan, saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut, kini resmi dinonjobkan dari jabatannya.
Baca juga: Mario Dandy Jilid II, Polisi Biarkan Anaknya Aniaya Pemuda Larang Orang untuk Melerai
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan.
Diduga AKBP Achiruddin Hasibuan pernah terlibat kasus penganiayaan di tahun 2017 lalu. Saat dikonfirmasi, Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut.
Polisi mengaku masih mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari 2022, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 Februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Dudung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/AKBP-Achiruddin-Hasibuan.jpg)