Breaking News

Penganiayaan

Libur Lebaran, Penyidik Polda Metro Jaya Kebut Tuntaskan Berkas Perkara Mario Dandy-Shane Lukas

Penyidik Polda Metro Jaya saat libur Lebaran ini tetap harus kerja keras menuntaskan berkas Mario Dandy yang mendekati deadline.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompas.com
Penyidik Polda Metro Jaya berjibaku membereskan berkas perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora. Sebab deadline sampai akahir bulan April 2023 untuk diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus melengkapi berkas perkara dua tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20), dan Shane Lukas (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada beberapa syarat formil dan materil yang harus disempurnakan dalam berkas yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca juga: Korban Penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Bingung Dirawat di RS Mayapada, Lupa Banyak Hal

"Kelengkapan penuntut umum untuk diajukan kepada proses peradilan tentu ada beberapa syarat formil materil yang harus dikoordinasikan kepada penyidik untuk segera ditambahkan. Artinya hal ini adalah criminal justice system secara formil dan materil ya," katanya, Kamis (20/4/2023).

Menurut Trunoyudo, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi kembali dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara itu.

"Saat ini kondisinya tetap sudah dilengkapi dan tentunya akan dikoordinasikan kembali kepada JPU," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Baca juga: Perjuangan David Ozora Belajar Jalan Seperti Anak Bayi Akibat Ulah Mario Dandy

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

"Hasil penelitian tim Jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Ade menjelaskan, Kejati DKI memberikan waktu bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara Mario dan Shane.

"Setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim Jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved