Berita Video
VIDEO AG Kekasih Mario Dandy Akan Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun
AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Sebelumnya, AG divonis penjara 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Anak (LPKA).
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) hingga koma
Kini A, melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Senin (17/04) siang.
Baca juga: VIDEO Panglima TNI Turun Langsung ke Papua Hadapi KKB, Operasi Siaga Tempur
Baca juga: VIDEO Artis Hud Filbert Ditangkap atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Djuyamto menjelaskan, pengajuan banding dilakukan oleh penasihat hukum anak AG.
Selain AG, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, juga mengajukan banding
Adapun kewenangan untuk menahan terdakwa anak AG ada pada hakim banding yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding.