Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Video

VIDEO AG Kekasih Mario Dandy Akan Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun

AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Sebelumnya, AG divonis penjara 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Anak (LPKA).
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) hingga koma


Kini A, melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Senin (17/04) siang.

Baca juga: VIDEO Panglima TNI Turun Langsung ke Papua Hadapi KKB, Operasi Siaga Tempur

Baca juga: VIDEO Artis Hud Filbert Ditangkap atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba


Djuyamto menjelaskan, pengajuan banding dilakukan oleh penasihat hukum anak AG.
Selain AG, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, juga mengajukan banding
Adapun kewenangan untuk menahan terdakwa anak AG ada pada hakim banding yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved