Korupsi
Tak Ditahan & Dinonaktifkan Meski Jadi Terdakwa, Plt Bupati Mimika Jadi Bahan Candaan Pakar Hukum
Jadi Terdakwa Korupsi Tak Ditahan dan Dinonaktifkan Jadi Terdakwa Korupsi, Plt Bupati Mimika Jadi Bahan Candaan Pakar Hukum
Istimewa
Suasana diskusi bertajuk 'Polemik dalam proses penegakan hukum pemberian diskresi terdakwa korupsi di Papua' yang digelar oleh Suka Hukum di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada sabtu (15/04/2023).
Tapi juga patut diuji landasan rasionalitas dan kepatutan dari keputusan itu.
"Ketidakhadiran seorang terdakwa (yang tdk ditahan) dalam sidang dengan alasan sakit, maka Hakim harus mampu menguji apakah sakitnya tersebut menghilangkan kemampuan berbicara dan kemampuan berfikir dari dalam diri terdakwa," ungkap Rocky.
"Karena hanya dua alasan itu saja yang secara rasional dan logis dapat memberikan hak bagi Hakim untuk menetapkan ditahan atau tidak ditahannya seorang terdakwa," jelasnya.
Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News
Berita Terkait:#Korupsi
| Kepala BPKP Ingatkan Pemerintah Pusat, Awasi Ketat Pembangunan Daerah untuk Kurangi Korupsi |
|
|---|
| Wali Kota Jakpus Khawatir ASN pada Korupsi, Arifin: Setiap Rupiah Harus Dikelola Secara Transparan |
|
|---|
| Marak Korupsi, Pemkab Karawang Terpaksa Gandeng KPK Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB |
|
|---|
| Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Mobilnya Disita, Ancam Lakukan Upaya Hukum, Ini Jawaban KPK |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah, Ini Sikap Pemkab Bogor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/diskusi-diskresi-terdakwa-korupsi-di-papua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.