Korupsi

Tak Ditahan & Dinonaktifkan Meski Jadi Terdakwa, Plt Bupati Mimika Jadi Bahan Candaan Pakar Hukum

Jadi Terdakwa Korupsi Tak Ditahan dan Dinonaktifkan Jadi Terdakwa Korupsi, Plt Bupati Mimika Jadi Bahan Candaan Pakar Hukum

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Suasana diskusi bertajuk 'Polemik dalam proses penegakan hukum pemberian diskresi terdakwa korupsi di Papua' yang digelar oleh Suka Hukum di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada sabtu (15/04/2023). 

Tapi juga patut diuji landasan rasionalitas dan kepatutan dari keputusan itu.

"Ketidakhadiran seorang terdakwa (yang tdk ditahan) dalam sidang dengan alasan sakit, maka Hakim harus mampu menguji apakah sakitnya tersebut menghilangkan kemampuan berbicara dan kemampuan berfikir dari dalam diri terdakwa," ungkap Rocky.

"Karena hanya dua alasan itu saja yang secara rasional dan logis dapat memberikan hak bagi Hakim untuk menetapkan ditahan atau tidak ditahannya seorang terdakwa," jelasnya.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved