Korupsi

Tak Ditahan & Dinonaktifkan Meski Jadi Terdakwa, Plt Bupati Mimika Jadi Bahan Candaan Pakar Hukum

Jadi Terdakwa Korupsi Tak Ditahan dan Dinonaktifkan Jadi Terdakwa Korupsi, Plt Bupati Mimika Jadi Bahan Candaan Pakar Hukum

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Suasana diskusi bertajuk 'Polemik dalam proses penegakan hukum pemberian diskresi terdakwa korupsi di Papua' yang digelar oleh Suka Hukum di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada sabtu (15/04/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meski berstatus terdakwa kasus korupsi, Johannes Rettob tidak kunjung ditahan dan dinonaktifkan darinya jabatan plt Bupati Mimika

Sosok Johannes pun menjadi bahan candaan para pakar hukum dan pakar tata negara dalam diskusi bertajuk 'Polemik dalam proses penegakan hukum pemberian diskresi terdakwa korupsi di Papua' yang digelar oleh Suka Hukum di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada sabtu (15/04/2023).

Founder Suka Hukum Subadria Nuka menyatakan fenomena ini menjadi langka dan sebuah keistimewaan tersendiri bagi koruptor. 

"Seharusnya pelaku terdakwa korupsi ditahan selama proses ditingkat kejaksaan maupun di persidangan. Ini seolah-olah ada stigma pejabat tersebut kebal terhadap hukum. Dan menjadi citra buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," jelas Subadria Nuka.

Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi, Michael Himan.

Menurutnya komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diuji dan dipertanyakan dalam kejadian ini.

Baca juga: Bawalsu RI: Perempuan Harus Terlibat Aktif dalam Pemilu, Bukan Hanya Penonton

Baca juga: Ikut Urusi Konser Dewa 19 di 2 Kota, Tiarani Savitri Anak Mulan Jameela Terima Tantangan Ahmad Dhani

Alasannya karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan cara yang luar biasa.

Faktanya, dipaparkan Michael, pemberantasan korupsi khususnya di tanah Papua begitu luar biasa masif  tanpa toleransi dan kompromi.

Empat orang pejabat orang asli Papua disebutkannya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif).

"Mereka telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi. di tingkat penyidikan sebagai tersangka maupun menjalani proses persidangan di Pengadilan sebagai terdakwa dengan status pejabat Nonaktif," kata Michael Himan.

Michael melanjutkan, meskipun Lukas Enembe sakit keras namun tidak ada ampun, tidak ada toleransi sedikitpun dari negara. 

"Fenomena ini sangat kontradiktif terhadap terdakwa korupsi Johannes Rettob Plt Bupati Mimika yang mendapat perlakuan sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika," ujar Michael berapi-api. 

Sementara itu, aktivis hak asasi manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Johannes terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan. Ia menilai hal itu mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua.

"Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.

terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa," jelas Natalius Pigai yang menjadi salah satu panelis dalam diskusi tersebut. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved