Berita Video

VIDEO Rudapaksa ODGJ, Oknum Anggota Satgas PMKS Dinsos Karawang Ditangkap

Polres Karawang menangkap oknum Anggota Satgas PMKS Dinas Sosial (Dinsos) Karawang yang merudapaksa perempuan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM.COM, KARAWANG----- Polres Karawang menangkap oknum Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang yang merudapaksa perempuan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya mengungkap kasus pemerkosaan seorang per3mpuan HNA (24), diduga ODGJ yang terjadi di kantor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Karawang pada, Selasa (28/3/2023) malam.

"Pelaku inisial HR (40) kita tangkap kemarin (12/4/2023) malam dan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada saat malam saat itu," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan, untuk kronologis bahwa korban dengan inisial HNA berasal dari Bandung usia 24 tahun berada di sekitar lokasi Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.

Korban sedang mondar-mandir untuk mencari suaminya. Ketika ditanya oleh warga rupaya jawabannya tidak fokus. Kemudian akhirnya dihubungi satgas dari Dinas Sosial untuk diamankan di kantor.

Baca juga: VIDEO Kisah Pedagang Kulit Ketupat Berjuang Sekolahkan Dua Anaknya sampai Sarjana

"Setelah itu pihak piket yang menerima akhirnya menghubungi pelaku yang merupakan bagian dari satgas PMKS," beber dia.

Lalu, pelaku yang menangani korban ini pada tengah malam meminta korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian daster untuk istirahat malam.

Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.

Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku.

Baca juga: VIDEO : Ida Dayak Ingin Bertemu Langsung Presiden Jokowi, Ngefans Karena Kebal Fitnah

"Petugas juga sempat hubungi Dinsos Bandung dijemput. Besoknya dijemput, di sana korban sampaikan bahwa disetubuhi pelaku," ungkapnya.

Wirdhanto menyebut, kasus ini juga terungkap atas informasi masyarakat hingga akhirnya pada 12 April 2023 pukul 19.00 WIB, Kepala Dinas Sosial Karawang bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangkap pelaku di Karawang Barat.

Dari hasil pemeriksaan pelaku sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Polisi juga bakal memeriksa kondisi psikologis baik korban maupun pelaku.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved