Pemilu 2024
Bawaslu Jakarta Timur Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Eko Patrio Bagi-bagi Sembako
Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Sakhroji menjelaskan, kini jajarannya telah menerima laporan terkait dugaan kampanye dilakukan Eko Patrio
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, CIPINANG INDAH - Usai mendapatkan informasi perihal dugaan colong start kampanye, yang dilakukan seorang Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Bawaslu Jakarta Timur beserta jajaran relevan langsung menanggapinya.
Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Sakhroji menjelaskan, kini jajarannya telah menerima laporan terkait hal itu dari anggota Panwaslu Kecamatan Jatinegara.
Sebagaimana diketahui, informasi tersebut bersumber terlebih dahulu dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kelurahan Bidara Cina.
"Kami melakukan koordinasi di internal kami dan sampai saat ini masih dalam proses pengkajian bersama Panwascam Jatinegara untuk menentukan adanya dugaan pelanggaran pemilu," kata Sakhroji saat dihubungi awak media, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Tidak Gentar Dituding Bagikan Sembako untuk Kampanye, Eko Patrio: Habis Puasa Saya Bagi-bagi Lagi
Pelanggaran dimaksud ialah terkait apakah ada tindakan yang mengandung unsur kampanye atau tidak saat kegiatan tersebut berlangsung.
Sebab ditambahnya, Bawaslu beserta jajaran relevan juga berkomitmen untuk memastikan semua proses dalam menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pemilu.
"Kami juga melakukan langkah langkah pencegahan kepada Partai politik peserta pemilu di wilayah Kota Jakarta Timur agar dalam melakukan Sosialisasi tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye," pungkasnya.
Sementara, sikap merasa dizolimi, itulah yang disampaikan Eko Patrio yang juga merupakan anggota DPR RI Dapil Jakarta Timur itu dalam tanggapi dugaan colong kampanye.
Baca juga: Dituding Bagikan Minyak Goreng untuk Coblos Dirinya, Eko Patrio: Dizolimi Berarti Ibadah
Ditemui awak media di Kantor DPW PAN DKI Jakarta, Jalan Cipinang Indah No 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/3) Eko menegaskan agenda berbagi sembako dilakukannya bukan sesuatu yang aneh, dan tidak bermuatan politik.
"Artinya tidak aneh kalau saya memberi, memang pada saat itu gatau diframing atau siapa, tapi gapapa juga kalau orang tua saya bilang dizolomi berarti ibadah," kata Eko, di lokasi, Kamis (30/3).
Ditambahnya, ia hanya sekedar bertemu dengan para Kader, Simpatisan, hingga saksi, dan kemudian memberikan minyak sayur, beras, dan sembako serupanya.
"Tapi itu di framing bahwa harus nyoblos dan sebagainya," jelasnya.
Lalu, terkait dugaan framing diharuskan menyoblos, ia hanya menegaskan hal itu merupakan sosialisasi yang diterjemahkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Pemilu.
Sehingga hal tersebut menurutnya juga sah, dan tidak berlawanan dengan aturan yang berlaku.
"Peraturan KPU yang tadi saya bilang tadi, Pasal 25 ayat 2, boleh mensosialisasikan, dan sebagainya itu sah saja," imbuhnya.
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.