Viral Media Sosial
Disebut-sebut Juragan yang Perintahnya Pasti Dituruti, Siapa Sosok Ibu yang Dimaksud Bambang Pacul?
Disebut-sebut Juragan yang Keinginannya Pasti Dituruti, Siapa Sosok 'Ibu' yang Dimaksud Bambang Pacul? Sampai Perintah Jokowi Diabaikan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Video Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) yang menolak permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ketika rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/3/2023) viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Bambang Pacul 'menolak halus' harapan Mahfud MD yang meminta anggota dewan segera merampungkan RUU Perampasan Aset bagi koruptor.
Pasalnya, pengajuan RUU Perampasan Aset yang diusulkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) itu selalu maju-mundur selama dua tahun belakangan.
Sementara, UU Perampasan Aset dijelaskan Mahfud MD dibutuhkan untuk menindak tegas para koruptor.
"Saudara, saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya." ungkap Mahfud MD kepada Bambang Pacul.
"Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud lagi.
Baca juga: Potretnya Dicium Mesra Ambu Anne Viral, Dedi Mulyadi Diingatkan Masih Banyak Gadis Cantik & Solehah
Baca juga: Potretnya Bermesraan dengan Ambu Anne Beredar, Dedi Mulyadi Disclaimer: Saya Tidak Bertanggungjawab
Bambang Pacul menyebut soal permintaan pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal seharusnya dapat di-lobby tidak forum tersebut.
Hal ini lantaran para anggota partai pasti akan tunduk dengan ketua umumnya masing-masing.
"Mungkin (RUU) perampasan aset bisa tapi harus bicara dengan para ketum partai, duduk. Kalau di sini nggak bisa Pak, teori saya," ujar Bambang Pacul.
"Jadi permintaan njenengan (Anda) langsung saya jawab. 'Bambang Pacul', 'siap', kalau diperintah juragan," ujar Pacul ke Mahfud.
"Di sini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, 'Pacul berhenti'. 'Siap laksanakan', laksanakan, Pak," tambahnya.
Potongan video rapat tersebut pun disoroti masyarakat.
Sebagian besar menyayangkan sikap Bambang Pacul yang dinilai tidak mendukung Mahfud MD dalam pemberantasan korupsi.
Sebagian lainnya justru mempertanyakan siapa sosok 'Ibu' yang disebut Bambang Pacul juragan, sosok yang keinginannya selalu dituruti.
Belum diketahui siapa sosok ibu yang disebut-sebut Bambang Pacul tersebut.
Hanya saja, apabila merujuk profil Bambang Pacul dan pernyataannya soal 'tunduk' kepada Ketua Umum Partai, sosok ibu yang disampaikan Bambang Pacul diduga adalah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Sebagai seorang kader PDIP, Bambang Pacul mengaku tak berani mengetok palu jika tak diperintah oleh 'ibu'
Berikut profil serta sepak terjang Bambang Pacul, dikutip dari berbagai sumber:
Bambang Wuryanto yang akrab disapa karib disapa Bambang Pacul merupakan politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Mengutip laman pdiperjuangan.id, Bambang Pacul menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu.
Dirinya bertugas melakukan perencanaan dan koordinasi dengan Pusat Analisa dan Pengendali Situasi serta bidang-bidang dan lembaga lain baik internal dan eksternal Partai dalam upaya pemenangan Pemilu.
Sebelumnya Bambang Pacul juga pernah menjabat sebagai Ketua DPP bidang Energi dan Pertambangan.
Baik Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sementara mengutip wikidpr.org, pria kelahiran Sukoharjo, 17 Juli 1956 ini pernah mengemban amanah di Komisi VII DPR RI bidang Energi, Riset dan Teknologi.
Bambang Wuryanto mengawali karier di dunia politik dengan mengikuti Badiklatpus DPP PDIP pada tahun 2000-2004.
Setelah itu, Bambang pun dipercaya untuk menjadi staf ahli Fraksi PDIP di MPR.
Karier Politik Bambang semakin meningkat dengan menjadi anggota DPR selama empat periode yakni 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.
Dan pada 24 Januari 2018 Bambang menggantikan TB Hasanuddin sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
Dilansir wikipedia berikut riwayat pendidikan Bambang Pacul:
- SDN Makam Haji (1971)
- SMP N IX Surakarta (1974)
- SMA Negeri 1 Surakarta (1976)
- Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada (1988)
- Universitas Pajajaran (1993)
Undang-undang (UU) Perampasan Aset Bagi Koruptor, Jokowi Tegaskan Sikap
Pasca pertemuan dengan Bambang Pacul, isu perampasan aset kian ramai.
Beragam pendapat pun disampaikan masyarakat, khususnya terkait sikap DPR RI yang 'menolak halus' permintaan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD.
Mereka menilai Anggota dewan tidak rela dimiskinkan apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi ataupun TPPU.
Terkait hal tersebut, Mahfud MD yang mewakili pemerintah menyatakan sikap lewat status twitternya @mohmahfud_md pada Rabu (5/4/2023).
Hal tersebut dibuktikannya lewat sebuah video pidato resmi dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
"Sikap pemerintah," tulis Mahfud MD melengkapi video pidato Jokowi.
Dalam video tersebut, Jokowi menegaskan pemerintah mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset bagi pelaku tindak pidana korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat segera disahkan menjadi Undang-undang.
Selain itu, Jokowi mendesak DPR RI untuk segera membahas soal RUU pembatasan transaksi uang kartal.
"Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi.
Baca juga: Viral Mobil Listrik Mewah Buat Pejabat Tinggi, Gubernur Riau Tak Ingin Disalahkan: Instruksi Jokowi
Baca juga: Bisa Pas Banget, Jalan Mulus Dicor Warga, Mobil Listrik Mewah Buat Pejabat Riau Turun dari Dealer
Bersamaan dengan hal tersebut, Jokowi mengungkapkan pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu aspek yang disepakati negara-negara G20.
Begitu juga dengan negara-negara Asean untuk menindak para pelaku tindak pidana korupsi hingga TPPU.
"Dalam konteks hubungan antar negara, Keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai Ketua Asean Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan," ungkap Jokowi.
"Saya tegaskan kembali saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.
Baca juga: Alhamdulillah Doa Diijabah, Ustaz Dasad Latif Sudah Sehat, Kini Sudah Berkumpul dengan Keluarga
Baca juga: Akui Tidak Bisa Lagi Berdakwah, Status Ustaz Dasad Latif Dibanjiri Doa: Syafakallah Ustadz
Postingan tersebut pun menuai komentar dari masyarakat.
Sebagian mendukung komitmen pemerintah untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi, termasuk memiskinkan koruptor lewat UU Perampasan Aset.
Sementara, sebagian masyarakat lainnya justru menyangsikan korupsi bisa hilang dari bumi Indonesia.
Mengingat sejumlah pelaku korupsi adalah elit politik dan pejabat yang terafiliasi dengan pemerintah saat ini.
Mengenal RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset adalah undang-undang yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae pada 2021 mengatakan, RUU ini dirancang karena mekanisme yang ada saat ini terkait perampasan aset tindak pidana belum mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu dengan ada pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai aset yang dirampas akan mendorong hukum profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset ini ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan dan bukan terhadap pelaku kejahatan.
"Materi RUU Perampasan Aset dianggap sangat revolusioner dalam proses penegakan hukum dan dalam perolehan hasil kejahatan," kata Dian.
Dengan hadirnya UU Perampasan Aset, diharapkan bisa membantu mengembalikan kerugian negara baik dari hasil korupsi, pencucian uang, narkotika maupun tindak pidana lain.
Pradigma RUU Perampasan aset
Terdapat tiga paradigma yang dipakai dalam RUU Perampasan Aset di antaranya:
- Pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana tidak hanya subjek hukum sebagai pelaku kejahatan melainkan juga aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut
- Mekanisme peradilan yang digunakan yakni mekanisme peradilan perdata.
- Putusan peradilan tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang dikenakan pada pelaku kejahatan lainnya.
Selain itu, terdapat 3 substansi utama pada RUU perampasan aset, yakni:
- Unexplained wealth
- Hukum acara perampasan aset
- Pengelolaan aset.
Diinisiasi sejak 2003
RUU Perampasan ASet sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2003 dan masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY.
RUU ini juga masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024 dan masuk ke dalam Nawacita Presiden Jokowi.
Akan tetapi, RUU tersebut takkunjung masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan sehingga pembahasannya masih tertunda hingga saat ini.
Kepala PPATK yang baru, Ivan Yustiavandana pada 2022 lalu menyampaikan, RUU Perampasan Aset perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset.
"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan negara," kata Ivan dikutip dari Kompas.id.
Menurutnya, aset-aset yang gagal dirampas untuk negara akan berdampak pada status aset yang dimaksud dan akan menjadi aset status quo.
Hal ini menurutnya sangat merugikan penerimaan negara, khususnya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penegakan hukum.
Ivan menjelaskan, saat ini ada banyak buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri, padahal aset hasil kejahatan mereka bisa ditemukan.
Namun, saat ini, perampasan aset hasil kejahatan belum bisa dilakukan karena harus dikaitkan dengan tindak pidana yang mereka lakukan.
Sementara pelaku kabur, sehingga asetnya belum bisa disita selama belum ada putusan pengadilan.
RUU Perampasan Aset bisa menjadi jalan keluar untuk menyita aset hasil tidak pidana karena bisa diambil tanpa harus menunggu terduga pelaku kejahatan itu diproses hukum.
Jerome Polin Marah Lihat Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sudah saatnya Kita Melawan |
![]() |
---|
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Viral Pegawai Pertamina Bongkar Trik Agar Isi Bensin Tak Dicurangi, Caranya Sederhana |
![]() |
---|
Dr Tifa Ungkap 4 Kebohongan dari Pernyataan Rektor UGM yang Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.