Berita Nasional

Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur Tunggu Sampai 27 Mei untuk Lakukan Ini

Bursok Anthony Marlon, pegawai pajak yang desak Sri Mulyani mundur akan melakukan langkan ini jika sampai 27 Mei 29023 surat tak dibalas Sri Mulyani

|
Istimewa
Kolase: Bursok Anthony Marlon dan Sri Mulyani. Bursok mengatakan dugaan bahwa Sri Mulyani membekingi PT Bodong tak bayar pajak menguat karena ada pelanggaran kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan oleh Ibu Menteri. Bursok kini menunggu sampai 27 Mei 2023, jika surat yang dikirimnya tertanggal 13 Maret 2023 tak dibalas Sri Mulyani, ia akan melakukan langkah hukum 

"Hingga saya kemudian jadi mempertanyakan jiwa nasionalisme ibu kepada negara Republik Indonesia ini yang mana seolah-olah bila itu urusan pribadi, meskipun ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, tidak perlu ditindaklanjuti," kata Bursok.

Berikut Isi Surat Lengkap Bursok Anthony ke Sri Mulyani yang dikirimkan Senin (13/3/2023) lalu.

Pematang Siantar, 13 Maret 2023
Kepada Yth.
Ibu Menteri Keuangan Republik Indonesia
U.P. wise@kemenkeu.go.id pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

Di Jakarta.

Perihal : Penyampaian Hal-Hal Terkait Press Statement Menteri Keuangan Dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK Tanggal 11 Maret 2023

Dengan hormat.

Sehubungan dengan Press Statement Menteri Keuangan Dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK Tanggal 11 Maret 2023, dengan ini saya sampaikan kepada Ibu penjelasan terkait Press Statement dimaksud. Ada 2 (dua) poin penting yang perlu dikoreksi, dengan 
penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa di menit ke 36:05 secara implisit Ibu menyinggung pengaduan saya sebagai pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong dan Ibu masih menganggap pengaduan saya tersebut adalah masalah pribadi.

2. Bahwa di menit ke 16:38 Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan adanya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang bukan korupsi dan menyinggung Rafael Alun Trisambodo yang mana Ibu tidak mengomentari pernyataan tersebut dari 
sisi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terkait 2 (dua) poin penting yang saya jelaskan di atas, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pengaduan saya, yang sudah Ibu limpahkan ke OJK dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong dan ternyata masih ada di Direktorat Intelijen Perpajakan KPDJP, bukanlah pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong. Pengaduan saya adalah pengaduan adanya PT bodong yang bernama PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers yang tidak memiliki NPWP, tidak terdaftar di Kemenkumham, tapi bisa memiliki penghasilan di negara Republik Indonesia dengan cara membuka rekening virtual di 8 bank dan tidak membayar pajak, dimana tidak membayar pajak adalah sama dengan korupsi. Investasinya sama sekali tidak bodong. Bahkan hingga saat ini Capital.com dan OctaFX masih beroperasi. Investasi bodong dan PT bodong adalah 2 hal yang sangat berbeda.

2. Bahwa pengaduan saya dimaksud, yang masih Ibu anggap sebagai permasalahan pribadi saya, telah saya jawab melalui surat saya tertanggal 2 Maret 2023 dimana perlu saya ulangi kembali bahwa pengaduan saya tersebut yang Ibu anggap sebagai masalah pribadi, bukan berarti memberikan keuntungan pribadi bagi saya.

Sebagaimana saya sebutkan sebelumnya bahwa pengaduan saya tersebut berpotensi menambah keuangan negara dimana ada bagian dari pendapatan negara, hak negara, yang diabaikan oleh banyak pihak yang jumlahnya tidaklah sedikit, hingga saya kemudian jadi mempertanyakan jiwa nasionalisme ibu kepada negara Republik Indonesia ini yang mana seolah-olah bila itu urusan pribadi, meskipun ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, tidak perlu ditindaklanjuti.

3. Bahwa terkait poin penting ke-2 di atas, seharusnya Ibu sebagai orang nomor 1 di Kementerian Keuangan, memberikan koreksi dan masukan kepada Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD (tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Mahfud MD), dimana yang namanya dugaan TPPU, oknum terduga pelanggar TPPU bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi bila dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan perpajakan. Sekarang saya jelaskan terlebih dahulu dengan kalimat yang sederhana agar siapapun yang membaca surat saya ini dapat mengerti.

• TPPU itu jika mau digambarkan, seperti oknum yang memiliki usaha illegal, seperti: membuka usaha perjudian, menjual narkoba dan lain-lain dimana uang haram yang dihasilkannya tersebut ”dicuci” dengan cara misalnya ditabung di bank, sehingga uang haram tersebut menjadi tercampur dengan uang halal yang ditabung masyarakat atas penghasilannya yang diperoleh dari usaha yang halal. Uang haram yang telah “tercuci” tersebut bisa jadi telah tersebar melalui mesin ATM dari Sabang sampai ke Merauke.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved