Terdakwa AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakarta Selatan
Terdakwa AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakarta Selatan
Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar hari ini Senin (3/4).
AG telihat hadir langsung untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
AG pacar Mario Dandy tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.47 WIB, AG diantar mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Terlihat mengenakan celana hitam dan jaket putih, sambil menunduk ia jalan bergegas langsung memasuki ruang sidang.
Dilansir dari Kompas TV Senin (3/4) adapun agenda sidang yakni pembacaan putusan sela yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Sidang putusan sela digelar setelah jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa AG.
Jika nantinya hakim menolak eksepsi AG, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi jika hakim menolak eksepsi AG. Namun, dia mengaku belum menjelaskan apakah sidang pemeriksaan saksi langsung digelar hari ini atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/terdakwa-AG.jpg)