Pemilu 2024

Setelah Bikin Heboh Tunda Pemilu 2024, KPU RI Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi

Perjuangan keras Partai Prima akhirnya membuahkan hasil, mereka dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU dan berhak ikut Pemilu 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Perjuanan pengurus Partai Prima untuk ikut Pemilu 2024 akhirnya membuahkan hasil, KPU RI nyatakan mereka lolos verifikasi administrasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), lolos dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengumuman lolos tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 diterbitkan tertanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani langsung Ketua KPU Hasyim Ashari.

Baca juga: Dokumen Partai Prima untuk Pemilu 2024 Sudah Lengkap, KPU Lakukan Verifikasi Administrasi

"Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), status; memenuhi syarat," tertulis dalam surat tersebut.

Kemudian, Anggota KPU RI Idham Holik, menjelaskan, Verifikasi Faktual (verfak) Kepengurusan PRIMA Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 2 April 2023.

Sedangkan, verfak Kepengurusan dan Keanggotaan PRIMA Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 4 April 2023.

"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menyertakan Badan Adhoc, PPK dan PPS, yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual," kata Idham, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Abaikan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, Ketua DKPP: Tetap Lima Tahun Sekali!

Dalam proses verfak KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebagai informasi, PRIMA mendapatkan kesempatan kembali untuk melakukan vermin ulang, untuk menjadikan syarat awal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

PRIMA mendapatkan kesempatan untuk melakukan vermin, setelah kembali menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda pemilu.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved