Breaking News:

Berita Jakarta

PDIP Sebut Heru Budi Hartono Berwenang Rotasi 20 Pejabat di Lingkungan Pemrov DKI Jakarta

PDIP menilai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki kewenangan untuk merotasi 20 pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Istimewa
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak PDIP menilai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki kewenangan merotasi 20 pejabat di lingkungan pemerintah daerah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai memiliki kewenangan untuk merotasi 20 pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Hal itu diungkapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak untuk menanggapi pernyataan koleganya yang menyayangkan Heru merotasi jabatan anak buahnya.

“Penentuan Kepala Dinas yang diganti sebanyak 20 orang tidak perlu melibatkan DPRD,” ujar Gilbert pada Sabtu (1/4/2023).

Menurut Gilbert, jabatan Wali Kota Administrasi dan Bupati Administrasi yang perlu melibatkan DPRD DKI Jakarta.

Hal ini sebagaimana UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Kurangi Kapasitas Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Heru Budi Hartono Bakal Sulap Jadi Hunian Warga

“Sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007, DPRD memberi pertimbangan terhadap pemilihan Wali Kota/Bupati karena tanpa Pilkada seperti daerah non-DKI (Pasal 12 ayat 3),” katanya.

Selain itu, kata dia, DPRD DKI Jakarta dapat memberi persetujuan dalam Pemilihan Dewan Kota/Kabupaten. Hal ini sebagaimana Pasal 24 ayat 3 dalam UU tersebut.

“Artinya, tidak ada yang mendadak dan harus persetujuan DPRD dalam merotasi Kadis atau pejabat lain di DKI Jakarta,” jelasnya.

“Bila pejabat yang ditugaskan kemudian tidak bekerja dengan baik, atau hubungannya tidak baik dengan DPRD tentu dapat diusulkan untuk diganti untuk menjaga kinerja,” lanjutnya.

Diketahui, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menilai, rotasi 20 pejabat eselon II di DKI Jakarta dilakukan secara mendadak dan mengejutkan sejumlah pihak, tidak terkecuali DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Atasi Kemacetan Jakarta, Dishub DKI Beberkan Perkembangan Penutupan U-turn dan Sistem Satu Arah

“Kami mendapatkan beritanya bukan dari BKD DKI, yang memang melakukan tugas-ttugas itu tapi justru dari orang lain, kan ini sangat disayangkan,” ujar Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro.

Karyatin mengakui, bahwa Heru memiliki kewenangan untuk merotasi jabatan anak buahnya itu. Soalnya ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ.

“Memang Pj Gubernur (Heru Budi) punya kewenangan setelah adanya surat edaran dari Kemendagri untuk memutasi dan sebagainya. Tetapi hendaknya tidak meninggalkan sebuah kelaziman antara penyelenggara bahwa penyelenggara pemerintahan tidak hanya eksekutif, tapi juga legislatif,” jelasnya.

Adapun Heru telah merombak 20 posisi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Proses pelantikannya dilakukan di Ruang Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (21/3/2023). (faf)

Baca juga: Absen Rapat Paripurna, Kelakuan Heru Budi Hartono Enggak Ada Bedanya dengan Anies Baswedan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved