Kuasa Hukum Sebut Penahanan Henry Surya Akan Memperumit Homologasi Bagi Anggota KSP

“Justru yang ada hanya akan menghambat pelaksanaan putusan perdamaian tersebut,” ujarnya.

Editor: Ahmad Sabran
istimewa
Kantor KSP Indosurya di Grha Surya Setiabudi, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyatakan, berkomitmen menyelesaikan persoalan hukum yang membelit koperasi dan pendirinya, bersamaan dengan upaya mengedepankan kepentingan anggotanya. 

KSP Indosurya menyatakan, tidak pernah ada niat jahat kepada anggotanya, seperti apa yang ditudingkan beberapa pihak selama ini. 

Sebaliknya, kuasa hukum KSP Indosurya, Earnestsan G. Samudera alias Ernest Samudera, mengatakan pengurus kopersi tetap akan mengupayakan agar putusan perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat terlaksana dengan baik. 


Penahanan pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, dinilai tidak akan menyelesaikan masalah koperasi itu dengan anggotanya.

“Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya Cipta yang telah diputus atas perdamaiannya (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2020,” kata Ernest dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Polisi Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas, Pedagang Mengancam Tak Memilih PDI Perjuangan di Pemilu 2024

Dia juga menyesalkan, banyak pihak menuding KSP Indosurya tidak sesuai dengan fakta yang ada. 

Sebaliknya, dia berupaya mengajak anggota KSP Indosurya melaksanakan dan menyelesaikan sesuai putusan homologasi atas perdamaian yang telah disetujui. 

Selain itu, mengajak mereka untuk bersama-sama meminta kepada pemerintah agar Polri tak menahan Henry Surya, pendiri KSP Indosurya. 

“Justru yang ada hanya akan menghambat pelaksanaan putusan perdamaian tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Reduksi Emisi hingga 98 juta ton CO2 tahun 2030, PLN Ungkap Langkah dan Strateginya

 
Karena proses pemidanaan, selama ini rekening KSP Indosurya dibekukan dan banyak aset yang disita. 

Akibatnya, penanganan pembayaran hak anggota jadi terkendala. 

Ernest menyebut, Henry Surya sebagai pendiri, selama ini menjalankan moral obligation dan itikad baik, untuk membantu proses pelaksanaan perjanjian homologasi yang ditetapkan pengadilan tersebut terlaksana.

“Diperlukan adanya dukungan dari para anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta agar proses pemulihan, dan restrukturisasi bisnis yang disusun oleh para pengurus KSP Indosurya Cipta dapat terlaksana sesuai dengan sebagaimana perjanjian perdamaian yang disepakati dan disetujui bersama,” kata anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ini.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dan penahanan terhadap pendiri KSP Indosurya, Henry Surya. Kini yang bersangkutan ditersangkakan perkara dugaan pemalsuan surat atau akta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, beberapa waktu lalu, pengadilan membebaskan Henry karena menilai perkara KSP Indosurya adalah perkara perdata, bukan pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved