Pemilu 2024

Khusus Pemilih Pemula di Pemilu 2024, Ini Bahan Bentuk Kampanye yang Wajib Diketahui

Bagi para pemilih pemula (rentang usia 17-22 tahun) yang untuk pertama kalinya dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024

ilustrasi/Kompas.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, bahwa Pemilihan Umum 2024, bakal didominasi oleh pemilih muda. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagi para pemilih pemula (rentang usia 17-22 tahun) yang untuk pertama kalinya dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024, perlu mengetahui pengertian bahan kampanye dan bentuk-bentuknya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, bahan kampanye dijelaskan sebagai semua benda/bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol/tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma menjelaskan bentuk bahan-bahan kampanye yang diperbolehkan.

Bahan kampanye tersebut dapat berbentuk: selebaran (flyer); brosur (leaflet); pamflet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala; alat minum/makan; kalender; kartu nama; pin; dan atau alat tulis.

Baca juga: Ketua Bawaslu Kota Bekasi: 60 Persen Pemilih Pemula akan Menentukan Pemimpin 2024

Ditambahkan pada Pasal 30 ayat (5) bahwa setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000.

Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, adalah: 

a. selebaran, paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) sentimeter x 21 (dua puluh satu) sentimeter. 

b. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) sentimeter x 10 (sepuluh) sentimeter.

c. pamflet, paling besar ukuran 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter.

Baca juga: Ini yang Harus Diketahui Pemilih Pemula di Pemilu 2024

d. poster, paling besar ukuran 40 (empat puluh) sentimeter x 60 (enam puluh) sentimeter.

e. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) sentimeter x 5 (lima) sentimeter. 

Desain dan materi pada Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi,  dan program Peserta Pemilu. 

Peserta Pemilu mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang. 

Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat disebarkan pada Kampanye pertemuan  terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum. 

Stiker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut: 

a. tempat ibadah termasuk halaman.
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah.
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
e. jalan-jalan protokol.
f.  jalan bebas hambatan.
g.sarana dan prasarana publik; dan/atau 
h. taman dan pepohonan. (m27)
 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved