Masa Tugas di KPK

BREAKING NEWS: Polri Putuskan untuk Perpanjang Masa Penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK diperpanjang

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan itu tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 terkait jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan perihal surat tersebut.

Baca juga: VIDEO : Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Rafael Alun Mengaku Tak Korupsi

Baca juga: Bersama Kapolsek dan Tiga Pilar, Kapolres Metro Jakarta Selatan Bagikan Sembako Kapolri di Setiabudi

Baca juga: Ada Uang Miliaran Rupiah di Apartemennya, Plh Dirjen Minerba Idris Sihite Diancam Dijemput Paksa KPK

"Ya benar, Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).

Ahmad berujar bahwa perpanjangan masa tugas Endar di KPK bentuk komitmen Polri mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

Dengan demikian, Endar akan tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," demikian bunyi dalam surat putusan tersebut.

BERITA VIDEO: Bintang Yasser Arafat Cup 2023 Angkat Trofi Pakai Jersey Indonesia

Dalam surat putusan itu ditulis perpanjangan masa penugasan Endar karena masih terbatasnya ruang jabatan di lingkungan Polri.

Kemudian untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK.

Kemudian, Listyo Sigit mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke pimpinan KPK.

Dalam surat itu, ia meminta Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait," bunyi keterangan dalam surat tersebut.

"Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," bunyi surat itu.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved