Pemilu 2024

Bawaslu DKI Menerima 3 Permohonan Bacalon DPD Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu DKI Jakarta menerima 3 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait hasil verifikasi administrasi

dok Bawaslu DKI Jakarta
Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta menerima 3 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta menerima tiga permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua bakal calon anggota atau bacalon DPD Provinsi DKI Jakarta.

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma menjelaskan dari tiga permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilaksanakan dari 30-31 Maret 2023, dua di antaranya dapat diselesaikan melalui mediasi.

"Dengan tercapainya kesepakatan serta putusan kesepakatan para pihak telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum terdiri dari dua orang yakni Abdul Azis Khafig dan Ardi Putera Baramuli," ucap Rahma, Sabtu (1/4/2023).

Nantinya lanjutan penyelesaian sengketa proses pemilu akan dilaksanakan dengan menggelar sidang adjudikasi pada Senin, (3/4/2023).

Baca juga: 31 Bacalon DPD RI Provinsi DKI Penuhi Syarat Minimal Dukungan, Rebutkan 4 Kursi

Sidang adjudikasi tersebut mengagendakan pembacaan permohonan, jawaban, dan penyampaian bukti dari bakal calon perseorangan peserta pemilu Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta Janmson Frans Gultom.

Mediasi dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Mahyudin, Dr. Sitti Rakhman, Burhanuddin dan Reki Putera Jaya. 

Hadir pula termohon Ketua dan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta.

Selama verifikasi administrasi dukungan bakal calon DPD, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menangani 12 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses. (m27)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved