Travel Umrah
Polda Metro Jaya Kenakan Pasal Berlapis pada Bos Travel Umrah, Kombes Hengki: Pelaku Residivis
Penyidik Polda Metro Jaya akan mengenakan pasal berlapis pada pelaku penipuan travel umrah, mengingat salah satunya adalah residivis.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya gerak cepat atas kasus penipuan hingga penggelapan dana puluhan miliar rupiah yang dilakukan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya bakal menyelidiki terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Naila.
"Terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang," ujar Hengki, Kamis (30/3/2023).
"Nah ini (pencucian uang) yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," sambungnya.
Atas hal tersebut, ia mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal yang lebih berat agar dapat memberikan efek jera.
Apalagi ada satu di antara tiga tersangka bernama Mahfudz Abdulah (59) yang merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
Baca juga: Pemilik Travel Umrah PT Naila Gunakan Barcode Bekas untuk Tipu dan Telantarkan Jemaah di Arab Saudi
Baca juga: Motif Pemilik Travel Umrah Tipu Jemaah di Arab Saudi, Cari Untung untuk Beli Mobil dan Tanah
"Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek deterrent, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini (Mahfudz) adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," kata Hengki.
Atas perbuatannya, Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Khusus Mahfudz, juga dijerat Pasal 486 KUHP.
"Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
travel umrah
umrah
Polda Metro Jaya
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
PT Naila Safaah Wisata Mandiri
residivis
Mangkir Dua Kali Panggilan, Polisi Bakal Jemput Paksa Si Kembar Soal Kasus Penipuan iPhone |
![]() |
---|
Lapor Pak Mahfud MD, Siswi SMP Jambi Syarifah Diintimidasi Ibu Iin dari PPA Pemprov untuk Damai |
![]() |
---|
Virgoun Tidak Bicara dan Terus Menundukkan Kepala Saat Menghadiri Sidang Cerainya dengan Inara Rusli |
![]() |
---|
Promo Superindo Terbaru 7 Juni, Pesta Diskon hingga 50 Persen: Sosis, Buah Segar, Daging dll |
![]() |
---|
Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Ancam Anggota yang tak Serius Tangani Kasus Perdagangan Orang |
![]() |
---|