Pemilu 2024
Pendataan Kacau Balau, Bawaslu RI Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdaftar Pemilih Pemilu 2024
Kualitas Pemilu 2024 diragukan, sebab berdasarkan temuan Bawaslu RI proses pendataan pemilih mengalami kekacauan.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 94.956 anak di bawah umur terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.
Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Bawaslu.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty pun meminta, agar masyarakat mengecek datanya dan keluarga, melalui aplikasi Sistem Data Informasi Pemilih (Sidalih).
"Artinya, umurnya belum mencapai 17 tahum atau belum menikah. Maka, dalam konteks ini sebanyak 94.956 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Nah, hal ini perlu kita waspadai, karena setiap tahapan pemilu memiliki kerawanan sendiri," ujar Lolly dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Lolly menjelaskan, pengecekan data itu untuk menghindari kemungkinan adanya manipulasi data, atau pembaharuan usia terhadap anak.
Dirinya mengajak masyarakat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) anggota keluarga yang belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih melalui Sidalih.
"Kita bisa mengecek secara online apakah ada NIK anggota keluarga kita yang belum cukup umur kemudian masuk daftar pemilih, hal ini yang perlu diwaspadai," ucap Lolly.
Baca juga: Disdukcapil DKI Jakarta dan KPUD Koordinasi Data Pemilih Pemilu 2024, Ada 17 Ribu Warga Binaan
Lolly menyampaikan, bahwa pendidikan politik bagi anak di bawah umur penting. Sebab, Bawaslu RI pernah menemukan kasus anak yang menjadi perantara dari politik uang.
"Pendidikan politik bagi anak itu harus, karena pendidikan politik semakin dini diberikan, akan semakin bagus nanti kualitas kita menuju pemilu berikutnya," tutur Lolly.
Selain itu, Lolly menegaskan, bahwa tidak diperkenankannya anak di bawah umur berada di tempat kampanye, dan larangan tersebut tertuang dalam UU Pemilu.
Baca juga: Netralitas TNI-Polri Diragukan, Bawaslu RI Temukan 20.000 Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024
"Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya," tegas Lolly.
Lolly juga meminta tim seleksi 29 Bawaslu Provinsi, bekerja sesuai dengan ketentuan, mendengar tanggapan publik, dan bekerja sesuai tupoksi.
Lolly meminta para Timsel untuk dapat mengetahui ketentuan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2017, tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

"Ketahui dan pahami Perbawaslu 19 Tahun 2017 itu beserta pedoman dan juknis (petunjuk teknis)," ujarnya.
Pemilu 2024
pemilih pemilu 2024
Bawaslu RI
KPU RI
Pantarlih
pencocokan dan penelitian (coklit)
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
data pemilih
Aldi Taher Nyaleg di Dua Partai, KPU Akan Cek Status Keanggotaan di Perindo dan PBBÂ |
![]() |
---|
106 Komisoner KPU Provinsi Periode 2023-2028 Dilantik, Hasyim Asy'ari Besi Pesan Khusus |
![]() |
---|
Bawaslu Awasi 8 Menteri Kabinet Jokowi Caleg Pemilu 2024 Antara Lain Johnny Plate dan Yasonna Laoly |
![]() |
---|
Hasyim Asyari Pimpin Pembacaan Sumpah Bagi 106 Anggota KPUD dari 20 Propinsi |
![]() |
---|
Komisioner KPUD DKI Jakarta Dilantik, Nurdin: tak Hanya Integritas, Harus Bisa Counter Isu Negatif |
![]() |
---|