Penipuan

Kasus Penipuan oleh Pengacara Cantik Natalia Rusli Segera Disidangkan

Kasus penipuan oleh pengacara cantik Natalia Rusli akan segera disidangkan. Berkas perkara akan segera disidangkan.

ist
Founder Master Trust Law Firm Natalia Rusli (tengah) bersama timnya. Advokat Natalia Rusli terjerat kasus penipuan. Penyidik sudah merampungkan berkasnya dan sudah melakukan tahap 2 ke kejaksan. Dalam waktu dekat Natalia Rusli akan menjalani sidang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa berkas perkara kasus kasus penipuan dan penggelapan dana korban investasi dengan tersangka Natalia Rusli selaku pengacara atau advokat, sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, Kamis (30/3/2023).

Berikutnya, setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, penyidik melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya bergerak cepat dalam memproses kasus kejahatan yang merugikan puluhan orang itu. 

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan. Oleh karena itu, status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa, karena sudah kami serahkan ke kejaksaan, berikut barang bukti," ujar Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Andri menuturkan, tersangka Natalia Rusli dibawa ke Kejaksaan sekira pukul 09.00 WIB, Kamis.

Ia digelandang menggunakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol.

Natalia Rusli kasus penipuan
Advokat Natalia Rusli terjerat kasus penipuan. Penyidik sudah merampungkan berkasnya dan sudah melakukan tahap 2 ke kejaksan. Dalam waktu dekat Natalia Rusli akan menjalani sidang.

Baca juga: Tipu Korban Indosurya Hinga Rp45 Juta, Natalia Rusli Menyerahkan Diri ke Polres Metro Jakarta Barat

"Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polres Metro Jakarta Barat," kata Andri.

Ia menyebut, usai diserahkan ke pihak Kejaksaan, perkara yang menjerat perempuan berambut bondol itu sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan.

"Tidak lama lagi akan segera disidangkan," jelas Andri. 

Baca juga: Jadi Buronan Polisi, Advokat Natalia Rusli Akan Laporkan Kasat Reskrim Polres Jakbar ke Propam

Untuk diketahui, Natalia Rusli terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 45 juta untuk satu orang korban.

Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai DPO.

Namun, Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara lantas menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.

Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Pengacara cantik Natalia Rusli
Advokat Natalia Rusli terjerat kasus penipuan. Penyidik sudah merampungkan berkasnya dan sudah melakukan tahap 2 ke kejaksan. Dalam waktu dekat Natalia Rusli akan menjalani sidang.

Baca juga: Natalia Rusli dan Master Trust Peduli Berbagi Kasih Kepada Korban Banjir Banten

Tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum KSP Indo Surya, Juniver Girsang.

Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya. Tetapi rupanya, korban dikelabui.

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada 16 April 2020 lalu saat Natalia belum disumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved