Kabar Artis

Sidang Cerai Ferry Irawan, Kuasa Hukum Enggan Beberkan Isi Gugatan Pihak Ferry: Itu Ranah Pribadi

Setelah replik dan duplik, sidang bakal dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Indri Fahra
Pasangan selebritas Venna Melinda dan Ferry Irawan di kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum lama ini 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU-Sidang cerai talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Kuasa hukum Venna, Noor Akhmad Riyadi mengungkapkan, sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan.

Namun, ia enggan merincinkan gugatan yang diajukan Ferry kepada kliennya. 

"Itu sepertinya masuk ke ranah pribadi deh. Jangan lah. Sudah masuk konteks ya, jadi enggak bisa kita kasih tahu," kata Noor Akhmad.

Noor Akhmad mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada 2 pekan ke depan.

Adapun agenda tersebut yaitu replik dan duplik.

Baca juga: Venna Melinda Disebut Melukai Diri Sendiri, Pengacara Ferry Irawan: Ibu V Memukul Wajahnya Sendiri

"Selanjutnya yaitu jawaban replik duplik dan sebagainya, agenda berikutnya dua minggu ke depan dan melalui e court," ujarnya.

Setelah replik dan duplik, sidang bakal dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak.

Namun, Noor Akhmad belum bisa memastikan siapa yang akan dihadirkan kliennya sebagai saksi.

"Kita belum tahu, kalau dari Bu Venna. Kita melihat dari pihak penggugat dulu saksinya siapa, baru nanti kita akan diskusikan siapa yg kira-kira bisa lah," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ferry Irawan ajukan cerai talak kepada Venna Melinda pada 8 Februari 2023.

Adapun perceraian tersebut terdaftar dengan nomor perkara 595/PDTG/2023/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Pemilik Travel Umrah yang Tipu Jemaah Umrah Sempat Gaet Tokoh Agama agar Para Korban Tertarik

Di hari yang sama, Venna melalui kuasa hukumnya juga melayangkan gugatan cerai pada Ferry Irawan.

Adapun gugatan cerai Venna teregistrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 600/pdtg/2023/PJS.

Namun, Venna telah mencabut gugatan cerai terhadap Ferry atas instruksi majelis hakim pada 2 Maret 2023. (M35)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved