Pemilu 2024
Ketua KPU Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Ketua KPU Hasyim As'ari dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (30/3/2023).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rendy Renuki
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari selaku terduga perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP nomor 14-PKE-DKPP/II/2023, sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/2/2023).
Tak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Syarif Ambu yang berstatus sebagai Teradu III dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Tiga Syarif Ambu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.
Tiga Teradu lainnya dalam perkara yang sama diajtuhi sanksi Peringatan Keras yakni Syarif Uda’a, Yusuf Tomi, dan Amirudin Lakuba.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 28 Teradu.
Baca juga: Dokumen Partai Prima untuk Pemilu 2024 Sudah Lengkap, KPU Lakukan Verifikasi Administrasi
Sanksi yang dijatuhkan DKPP pada siding kali ini antara lain Peringatan Keras Terakhir (1), Peringatan Keras (3), dan Peringatan (4). Sementara, 20 Teradu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang didampingi empat Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Mohammad Tio Aliansyah.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News