Breaking News

BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Dianggap Menikmati Jual Sabu

Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Kolase foto/Tribun Jakarta
Teddy Minahasa divonis hukuman mati pada persidangan, Kamis (30/3/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Breaking news, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan Teddy. 

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Teddy dengan berbagai pertimbangan. 

Jaksa menganggap, terdakwa Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Teddy Minahasa Harap-harap Cemas Jalani Sidang Tuntutan JPU Hari Ini, Klaim Diri tak Bersalah

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Dalam amar tuntutannya itu, Jaksa juga juga memasukkan sikap Teddy yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikam keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan. 

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, JPU Tuntut Syamsul Maarif 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Sementara hal yang meringankan Teddy, JPU secara tegas mengatakan tidak ada. 

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved