Pencemaran Nama Baik

Keponakan Wamenkumham Mangkir Usai Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Layangkan Panggilan Kedua

Polri akan melayangkan surat panggilan kedua kepada keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej karena mangkir, jika masih bandel bakal dicomot.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha (Angga)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyesali sikap keponakan Wamenkumham berinisial AB yang tak kooperatif saat dipanggil terkait kasus pencemaran nama baik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka, keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berinisial AB dipanggil untuk diperiksa.

Namun, AB mangkir dari panggilan penyidik atas laporan yang dilayangkan pamannya itu terkait pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Agus menuturkan, mangkirnya AB membuat penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan yang kedua.

"Sudah tersangka, tapi masih mangkir pemeriksaan, tunggu panggilan kedua nanti," ujarnya, Rabu (29/3/2023).

Kendati demikian, jenderal bintang tiga itu tak menyebut kapan pemanggilan kedua terhadap AB.

Baca juga: Keponakan Wamenkumham Ditetapkan Tersangka Pencatutan Nama oleh Bareskrim, Kembali Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, AB menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Pencatutan nama dilakukan AB soal permintaan uang untuk memuluskan kenaikan pangkat atau jabatan.

Penetapan keponakan Wamenkumham sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Baca juga: ICW Desak KPK Tingkatkan Status Penyelidikan Wamenkumham

Ia mengatakan, AB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Benar, terhadap keponakan bapak Wamenkumham, berdasarkan hasil gelar perkara sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Adi Vivid, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," sambungnya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rampung memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/3/2023).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rampung memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/3/2023). (Kompas.com)

Adi Vivid menambahkan, saat ini pihaknya akan kembali memanggil AB untuk meminta keterangan tambahan usai jadi tersangka.

"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka, untuk detailnya mohon maaf masuk rahah penyidikan ya," ujar dia.

Kasus ini berawal dari laporan Wamenkumham terhadap keponakannya ke Polda Metro Jaya pada November 2022.

Laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Laporan ini kemudian ditarik ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

Setelah itu naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved