Penganiayaan

Jalani Sidang Perdana, AG Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Eksepsi

Persidangan itu dilakukan, usai diversi antara pihak AG dan keluarga David Ozora dinyatakan gagal.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kolase AG, Mario Dandy dan David Ozora 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Agenda persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15), sudah mulai digelar.

Hari ini, AG menjalani proses persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa.

Persidangan itu dilakukan, usai diversi antara pihak AG dan keluarga David Ozora dinyatakan gagal.

Kuasai hukum AG, Mangatta Toding mengatakan akan mengikuti proses sebaik mungkin.

"Seperti yang disampaikan teman-teman pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Banyak pihak yang terus mendoakan ini, kami terus juga mengikuti proses keadilan semua termasuk untuk ananda David," ujarnya kepada awak media, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Gagal Lakukan Diversi, AG Pacar Mario Dandy Langsung Sidang Pembacaan Dakwaan

Mangatta juga mengaku, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan terhadap AG, pada esok hari.

"Besok kita eksepsi," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani mengatakan, diversi atau musyawarah itu gagal, lantaran pihak keluarga David Ozora ajukan penolakan adanya diversi.

"Keluarga juga sudah menyampaikan, tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi, bahwa keluarga menolak, tadi kita sampaikan juga surat pada majelis menolak adanya diversi," kata Mellisa kepada awak media.

Baca juga: Upaya Musyawarah Diversi Gagal, AG Pacar Mario Dandy Langsung Jalani Sidang Pokok Perkara Hari Ini

Inilah Saat AG Tiba di PN Jaksel Untuk Jalani Sidang Diversi Musyawarah dengan Keluarga David Ozora
Inilah Saat AG Tiba di PN Jaksel Untuk Jalani Sidang Diversi Musyawarah dengan Keluarga David Ozora (Dok. Kompas TV)

Karena diversi atau musyawarah itu dinyatakan gagal. Alhasil pelaku anak AG langsung disidangkan.

Persidangan kemudian digelar beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Nah, seketika dinyatakan gagal, langsung diagendakan, pada saat itu juga kita turun ke bawah, masuk ke ruang sidang anak untuk agenda pemeriksaan yang pertama itu sidang pembacaan dakwaan," kata Mellisa.

Baca juga: Ayu Janjikan Bisa Luluskan Tes Masuk Akpol asal Setor Rp750 Juta, Nyatanya Korban Tidak Lulus

AG pun didakwakan pasal penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif, Undang-Undang Pelindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved