Penganiayaan
Jalani Sidang Perdana, AG Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Eksepsi
Persidangan itu dilakukan, usai diversi antara pihak AG dan keluarga David Ozora dinyatakan gagal.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Agenda persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15), sudah mulai digelar.
Hari ini, AG menjalani proses persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa.
Persidangan itu dilakukan, usai diversi antara pihak AG dan keluarga David Ozora dinyatakan gagal.
Kuasai hukum AG, Mangatta Toding mengatakan akan mengikuti proses sebaik mungkin.
"Seperti yang disampaikan teman-teman pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Banyak pihak yang terus mendoakan ini, kami terus juga mengikuti proses keadilan semua termasuk untuk ananda David," ujarnya kepada awak media, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Gagal Lakukan Diversi, AG Pacar Mario Dandy Langsung Sidang Pembacaan Dakwaan
Mangatta juga mengaku, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan terhadap AG, pada esok hari.
"Besok kita eksepsi," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani mengatakan, diversi atau musyawarah itu gagal, lantaran pihak keluarga David Ozora ajukan penolakan adanya diversi.
"Keluarga juga sudah menyampaikan, tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi, bahwa keluarga menolak, tadi kita sampaikan juga surat pada majelis menolak adanya diversi," kata Mellisa kepada awak media.
Baca juga: Upaya Musyawarah Diversi Gagal, AG Pacar Mario Dandy Langsung Jalani Sidang Pokok Perkara Hari Ini

Karena diversi atau musyawarah itu dinyatakan gagal. Alhasil pelaku anak AG langsung disidangkan.
Persidangan kemudian digelar beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Nah, seketika dinyatakan gagal, langsung diagendakan, pada saat itu juga kita turun ke bawah, masuk ke ruang sidang anak untuk agenda pemeriksaan yang pertama itu sidang pembacaan dakwaan," kata Mellisa.
Baca juga: Ayu Janjikan Bisa Luluskan Tes Masuk Akpol asal Setor Rp750 Juta, Nyatanya Korban Tidak Lulus
AG pun didakwakan pasal penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif, Undang-Undang Pelindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi Tahan WNA Nigeria Pelaku Penganiayaan Dua Nenek di Apartemen Gading Nias |
![]() |
---|
Ngamuk Tak Jelas, WNA Nigeria Tusuk dan Injak-injak 2 Nenek di Apartemen Kelapa Gading |
![]() |
---|
Ternyata Ini Alasan David Yulianto Koboi Jalanan di Tol Tomang Gunakan Pelat Dinas Polri |
![]() |
---|
Divonis 3,5 Tahun Penjara-Pacar Mario Dandy Stres Luar Biasa, Harapan Ayah David Tercapai? |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pihak AGH akan Ajukan Kasasi Lawan Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjaran di LKPS |
![]() |
---|