Penganiayaan

Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf untuk David, Kuasa Hukum: Tulisan dari Sanubari Dia

Usai surat itu ditulis, Shane pun meminta kepada kuasa hukumnya untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurma Hadi
Surat yang ditulis Shane Lukas 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Salah satu tersangka dalam penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas disebut sempat menuliskan surat yang berisikan permohonan maaf terhadap David Ozora.

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengatakan, surat itu ditulis kliennya berdasarkan rasa empati.

"Iya sudah (minta maaf). Itu ditulis Shane sendiri, kok tiba-tiba dia, dari sanubari nya nulis surat itu," katanya saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).

Usai surat itu ditulis, Shane pun meminta kepada kuasa hukumnya untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.

Akan tetapi, ketika pihak Shane Lukas sampai di RS Mayapada, surat itu tidak langsung diterima oleh ayah David Ozora.

Baca juga: Besok AG Akan Disidang di PN Jaksel dengan Agenda Musyarawah, Pihak David Tegaskan Tak Mau Damai

Shane Lukas (19) teman Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan David (17) sesaat tiba di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) petang.
Shane Lukas (19) teman Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan David (17) sesaat tiba di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) petang. (Warta Kota)

"Kita datang ke sana tim, kita bawa bunga rasa empati. Kita ke sana minggu lalu kita diterima ada satu orang keluarganya. Dia bilang, ayahnya David belum bisa terima karena masih mendampingi di ruang pemulihan. Titip saja surat nya sama bunga nya di customer service di RS Mayapada," ucap Happy.

Surat yang dibuat Shane itu, kata Happy, juga merupakan bentuk kekesalannya kepada Mario Dandy karena merasa diperalat selama ini.

"Oh iya pasti itu (Shane kesal ke Mario), karena dia diperalat dipaksa. Dia bilang ke saya, saya dipaksa ditekan saya disuruh waktu dia jemput dan memvideokan dia dipaksa," ujarnya. 

Berkas sudah di tangan jaksa

Polda Metro Jaya menyebut, berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), memasuki pelimpahan tahap satu.

Artinya, berkas perkara dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: David Ozora Dituding Lecehkan Kekasih Mario Dandy, Kuasa Hukum: AG yang Keganjenan Pada David

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved